Tingkatkan Kompetensi Penerjemah Pemerintah, Setkab Kembali Gelar Diklat Fungsional Penerjemah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Februari 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.344 Kali

Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami saat membacakan sambutan tertulis Demin Setkab pada pembukaan Diklat Fungsional JFP Angkatan II Tahun 2023, Senin (20/02/2023). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) Angkatan II Tahun 2023. Diklat yang berlangsung secara daring ini akan diselenggarakan mulai tanggal 20 Februari hingga 3 Maret 2023 .

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab, Farid Utomo menegaskan bahwa sebagai instansi pembina JFP, Setkab setiap tahunnya menyelenggarakan diklat fungsional bagi para penerjemah yang baru menduduki jabatan sebagai penerjemah melalui pengangkatan pertama kali.

“Setiap penerjemah wajib mengikuti diklat fungsional dan selanjutnya penerjemah diharapkan akan mengikuti berbagai diklat teknis sesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk meningkatkan kompetensi penerjemah,” ungkap Demin Setkab dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Senin (20/02/2023).

Menurutnya, diklat fungsional bertujuan meningkatkan kompetensi penerjemah agar dapat menghasilkan karya terjemahan yang tepat, akurat, dan berterima untuk turut berkontribusi menyukseskan program pemerintah.

“Diklat fungsional merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi penerjemah agar dapat menghasilkan karya terjemahan yang tepat, akurat, dan berterima dalam rangka membantu mensukseskan program pemerintah untuk mempromosikan potensi bangsa Indonesia, serta membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat dan mitra pembangunan, dan mendiseminasikan berbagai peraturan yang penting untuk diketahui oleh investor dari luar negeri,” jelas Farid.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, Demin menjelaskan bahwa materi diklat telah disesuaikan dengan uraian tugas jabatan penerjemah yang meliputi tugas penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengalih aksaraan teks naskah/arsip kuno dan prasasti serta disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Lebih lanjut, Demin memastikan bahwa Setkab berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan komprehensif kepada para penerjemah baik melalui berbagai diklat teknis, pemberdayaan penerjemah pada kegiatan internasional, dan berbagai kerja sama dengan kementerian/lembaga.

“Pada tahun 2022, penerjemah telah berpartisipasi pada kegiatan internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction [GDPRR], KTT G20, dan konferensi pemda se-Asia Timur di Bandung, Jawa Barat. Kami berharap para penerjemah juga akan berpartisipasi dalam kegiatan KTT ASEAN 2023, Trade Expo Indonesia 2023, dan sejumlah kegiatan internasional lainnya di tahun-tahun mendatang,” ungkap Demin.

Menutup sambutannya, Farid berharap Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dapat memahami serta mendapatkan pengetahuan tentang konsep penerjemahan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/instansi masing-masing.

“Dengan mengikuti diklat fungsional, kami berharap para penerjemah mendapatkan pemahaman kembali dan/atau memperoleh pengetahuan mengenai konsep penerjemahan guna membentuk penerjemah yang andal dan mumpuni dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementerian/instansi masing-masing,” pungkasnya.

Diklat Fungsional JFP Angkatan II ini dihadiri 25 PFP dari sejumlah instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Para pengajarnya ialah pakar penerjemah dari Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Universitas Indonesia (UI). (RSF/AIT/SND)

Berita Terbaru