Tingkatkan Pemahaman, Kedeputian Perekonomian Setkab Gelar FGD Pertanahan
Guna meningkatkan pendalaman pemahaman materi mengenai pertanahan di Indonesia karena banyaknya spektrum yang harus ditangani, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pertanahan dengan tema “Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Kesesuaian dengan Tata Ruang”, di ruang rapat lantai 3 Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (20/12) pagi.
Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet Agustina Murbaningsih, M.Si. dalam pembukaan FGD mengatakan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam dekade ini untuk meningkatkan investasi salah satunya Indonesia harus menyiapkan infrastruktur. Untuk mewujudkan hal tersebut, APBN dari tahun ke tahun alokasi anggarannya mengalami peningkatan.
Mau tidak mau infrastruktur untuk kepentingan umum, maupun untuk peningkatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha, mau tidak mau harus menggunakan tanah, lanjut Agustina.
Menurut Agustina, dalam beberapa Rapat Terbatas (ratas) yang membahas tentang kendala-kendala, baik itu Proyek Strategis Nasional, proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, dan sebagainya, kendala yang nomor satu adalah tanah atau pengadaan tanah.
Padahal, lanjut Agustina, Menurut Agustina, sudah ada Undang-Undang 1945 untuk kepentingan umum, Perpres-nya sudah diganti 2 kali, kemudian telah dilakukan percepatan dan akomodasi RTRW/RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), serta disampaikan kepada kementerian terkait di dalam ratas tersebut tapi masih perlu dikaji kembali. Misalnya, untuk penetapan status kawasan hutan, jadi bukan status kawasannya tetapi sebetulnya lebih ke fungsinya.
Karena kalau status dia menjadi tanah negara yang itu kalau masuk sudah kena ranah pidana, dan jika itu fungsinya bukan sebagai hutan tapi tidak dimanfaatkan juga akan menjadi blunder, ujar Agustina mengingatkan.
Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut, dibahas diantaranya dinamika pemanfaatan ruang dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sementara ketersediaan ruang terbatas, kebijakan penatagunaan tanah, neraca penggunaan tanah, kendala implementasi rencana tata ruang, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta upaya ke depan dalam rangka meningkatkan kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang yang dibutuhkan upaya bersama
Hadir sebagai pembicara pertama Wisnubroto Sarosa, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pembicara kedua, Rudi Rubijaya, Direktur Konsolidasi Tanah Ditjen Penataan Agraria dan Tata Ruang dari Badan Pertanahan Nasional dengan judul Pengaturan penataan tanah dan Kesesuaian dengan Tata ruang.Pembicara ketiga, Dr. Yayat Supriatna, MSP dari Teknik Planologi Usakti dengan judul Sinergi kebijakan penataan ruang dan pertanahan untuk peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
FGD Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur
Selain menggelar FGD soal Pertanahan, pada Selasa (20/12) siang, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet juga menyelenggarakan FGD tentang “Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur: Proyek-Proyek Strategis Nasional”, di ruang rapat lantai 3 Gedung III Kemensetneg.
FGD ini menampilkan pembicara Koentjahjo Pamboedi, Anggota BPJT Unsur Profesi dari Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Roely Kadir, Direktur Pengawas Industri dan Distribusi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet (Seskab) Agustina Murbaningsih dalam sambutannya mengatakan, bahwa melalui FGD tersebut pihaknya ingin belajar, lebih mendalami materi tentang bagaimana proses bisnis untuk pembangunan proyek-proyek yang besar.
Kan ada yang kita di sini juga ikut menyusun Perpres pengadaan barang dan jasa, tetapi tidak tahu detilnya, misalnya pada tahap lelang dan apa yang harus dilakukan hingga tahap peresmian. Ini yang kadang-kadang kita perlu tahu. Bahkan proses sebelum lelang, kita juga ingin lebih memahami. Sehingga kalau nanti ada surat-surat dari Pemda atau dari kementerian, bahwa ini terkendala di sini, atau di sini, kita bisa memahami dan tahu apa yang harus dilakukan, kata Agustina.
Untuk itu, Deputi Perekonomian Seskab meminta para pembicara agar bisa memaparkan bagian-bagian dari proses tersebut. Juga termasuk dinamika dan kendala-kendala yang utama dan yang klasik yang sering dihadapi oleh BPJT dan BPKP.
(FID/ES)