Tingkatkan Pemberdayaan, Presiden Jokowi Bentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 7 Mei 2015 telah menandatangan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Komite Kebijakan adalah: a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, termasuk penetapan prioritas bidang usaha; b. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM; dan c. Mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Komite Kebijakan, dengan anggota: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Tenaga Kerja; 9. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10. Sekretaris Kabinet; 11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 12. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Adapun yang ditunjuk sebagai Sekretaris Komite adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan, bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Menurut Keppres No. 14 Tahun 2015 ini, dalam melaksanakan tugasnya Komite Kebijakan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Tim Pelaksana
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.
Selain itu, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibetuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keppres ini menegaskan, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Presiden meminta Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 Mei 2015 itu.
(Pusdatin/ES)