TKI Kembali Dieksekusi Mati, Pemerintah Sampaikan Protes Keras Ke Arab Saudi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 38.235 Kali

KarniBerita duka kembali diterima Bangsa Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Karni Bt.Medi Tarsim, asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, telah dieksekusi mati di penjara Yanbu, Jeddah, Arab Saudi.

Sebelumnya pada Selasa (14/4) lalu, seorang WNI, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri  (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, berita ekskusi terhadap Karni Bt. Medi Tarsim tidak disapaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Perwakilan RI di negara tersebut. Tapi didapatkan dari Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara dimana terdapat WNI berada.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” kata Arrmanatha dalam keterangan pers di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (16/4) malam.

Atas eksekusi tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya, bahwa KBRI/KJRI tidak memperoleh informasi resmi tentang pelaksanaan hukuman ini.

Arramanatha mengemukakan, Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.

“Kemlu menyampaikan nota diplomatik mengenai  kekecewaan Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi,” tegas Arramanatha.

Bahkan, lanjut Arramanatha, satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni telah dikunjungi Staf KJRI Jeddah selama 1,5 jam tapi tidak ada informasi sama sekali mengenai rencana eksekusi matinya.

Sudah Berulang Kali

Karni dieksekusi setelah dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya yang masih berusia empat tahun. Saat di pengadilan, Karni mengaku membunuh karena dibawah ancaman seseorang lewat SMS. Bila ia tidak melakukan pembunuhan, maka ia sendiri yang akan dibunuh. Akibat perbuatannya itu, pada tahun 2013, pengadilan setempat memvonis Karni hukuman mati.

Arrmanatha Nasir menegaskan, Kementerian Luar Negeri RI telah berulangkali mengusahakan penundaan hukuman dan pemaafan, termasuk di antaranya melalui 3 surat Presiden RI, yaitu Abdurrahan Wahid, Susilo Bambag Yudhoyono dan Joko Widodo, disamping juga melakukan  pendekatan kepada keluarga korban.

“Dubes/Konjen RI Jeddah berulang kali bertemu dengan pejabat tinggi yang berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan dan mediasi pemaafan,” jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI itu.

Selain itu, KJRI Jeddah juga sudah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Bt. Medi Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban.

“KJRI Jeddah telah berulangkali berupaya menemui ayah korban dan anggota keluarga lainnya, tapi selalu ditolak,” papar Arramantha.

Ditambahkan Arramanatha, bahwa KJRI Jeddah sejak kejadian telah lebih dari 33 kali melakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan  Madinah tempat Karni ditahan.

Pemerintah Indonesia, tegas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI itu, telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Kementerian Luar Negeri RI mencatat, dalam periode Juli 2011 – 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati. (Ditinfomed Kemlu/ES)

 

Berita Terbaru