Tolak Revisi UU KPK, Presiden Minta Laporan Pelaksanaan Agenda Aksi Pemberantasan Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.799 Kali
Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinov Chaniago memberikan keterangan pers didampingi Ketua KPK. Jaksa Agung, dan Kapolri, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6) sore

Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinov Chaniago memberikan keterangan pers didampingi Ketua KPK. Jaksa Agung, dan Kapolri, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6) sore

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki mengatakan, selain mengatakan  tidak ada keinginan dari Presiden dan pemerintah untuk melemahkan KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menolak usulan untuk merevisi 5 (lima) poin dalam Undang-Undang KPK.

“Terus terang buat saya, buat kami di KPK, itu hal yang sangat melegakan. Dengan demikian kita akan terbebas dari polemik dan saling mencurigai. Kami akan tetap firmed bekerja menggunakan Undang-Undang yang ada,” kata Taufiqurahman Ruki dalam keterangan pers bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago seusai rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6) sore.

Tapi di satu sisi, menurut Taufiqurahman, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa kualitas pelayanan publik belum baik, rantai birokrasi masih panjang,  kemudian pelayanan satu pintu masih belum baik.

“Pintunya sudah satu tapi mejanya masih terlalu banyak, itu tentu adalah bagian dari pemantauan kami,” kata Taufiqurahman Ruki seraya menyebutkan permintaan Presden Jokowi agar semua lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK bersinergi.

Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi

Sementara itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago mengatakan, Presiden Jokowi juga meminta kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan 96 agenda aksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Nanti tanggal 28 Juni sampai dengan 5 Juli itu adalah masa atau waktu untuk menyampaikan laporan melalui online yang sudah ada sistemnya, yang sudah ada syarat-syaratnya,” jelas Andrinov.

Dalam arahannya Presiden juga menekanka agar dilakukan perbaikan terus menerus dari sistem karena penekanan dari pencegahan dan pemberantasa korupsi adalah dari pencegahannya, strategi pencegahannya.

Strategi pencegahan itu, jelas Andrinov, adalah dengan memperkuat terus menerus sistem prosedur dari pelayanan, transparansi, penggunaan IT, dan sebagainya.

Kemudian juga, arahan dari Presiden untuk terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antar jajaran penegak hukum kemudian juga keterbukaan sistem anggaran, penyederhanaan prosedur birokrasi termasuk juga perijinan.

“Ini dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran agenda aksi tersebut. Tujuannya juga untuk memperbaiki iklim perekonomian, iklim penegakan hukum, iklim pencegahan dan pemeberantasan korupsi yang ujungnya adalah untuk memperbaiki sistem perekonomian,” pungkas Andrinov. (Humas Setkab/ES)

 

 

Berita Terbaru