Total 2 Provinsi dan 21 Kab/Kota, Termasuk Surabaya, Kab Sidoarjo serta Kab Gresik Terapkan PSBB

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.776 Kali

Data Provinsi, Kota/Kab yang menerapkan PSBB. (Sumber: BNPB)

Berdasarkan data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) total penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia yakni 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota.

Data terakhir yang usulan PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, yakni 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4).

Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Humas Kemenkes/EN)

Berita Terbaru