Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp 121,609 Juta, Wkl Ketua Rp 82,451 Juta
Dengan pertimbangan untuk peningkatan kinerja pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya yang berada di bawahnya, pemerintah melakukan penyesuian terhadap tunjangan jabatan bagi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam penyesuaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu disebutkan, besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula Rp 77.504.000,00 diubah menjadi Rp 82.451.000,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Ketentuan mengenai perubahan besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai Juli 2014, bunyi Pasal 14B PP tersebut.
Dengan demikian, maka per Juli 2014, besaran Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam PP No. 90/2014 adalah:
Sebelumnya besaran Tunjangan Jabatan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 adalah:
Dalam Pasal 14A PP No. 90 Tahun 2014 juga disebutkan, pengaturan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja bagi Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014.
(Pusdatin/ES)