Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Informasi Geospasial Jadi Rp1,968 Juta – Rp29,085 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Juli 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 19.276 Kali

kantor-BIGDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial (BIG), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Dalam Perpres ini disebutkan Pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin BIG

“Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru