Tunjangan Kinerja Pegawai BPK, Dari Rp 1,5 Juta Rp 41,5 Juta
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Desember 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pegawai dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pemerksa Keuangan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan BPK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar BPK.
e. Pegawai di lingkungan BPK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai BPK yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres ini.
Adapun besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana terlampir dalam Perpres itu terbagi dalam 17 kelas jabatan, yaitu:
NO |
KELAS JABATAN |
TUNJANGAN KINERJA |
1 |
2 |
3 |
1 |
17 |
Rp. 41.550.000,00 |
2 |
16 |
Rp. 36.870.000,00 |
3 |
15 |
Rp. 29.286.000,00 |
4 |
14 |
Rp. 22.295.000,00 |
5 |
13 |
Rp. 20.010.000,00 |
6 |
12 |
Rp. 16.000.000,00 |
7 |
11 |
Rp. 12.370.000,00 |
8 |
10 |
Rp. 10.760.000,00 |
9 |
9 |
Rp. 9.360.000,00 |
10 |
8 |
Rp. 7.523.000,00 |
11 |
7 |
Rp. 6.633.000,00 |
12 |
6 |
Rp. 5.764.000,00 |
13 |
5 |
Rp. 4.807.000,00 |
14 |
4 |
Rp. 2.849.000,00 |
15 |
3 |
Rp. 2.354.000,00 |
16 |
2 |
Rp. 1.947.000,00 |
17 |
1 |
Rp. 1.540.000,00 |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya, bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 itu.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan, menurut Perpres ini, untuk pertama kali ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Perpres ini juga menegaskan, bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Desember 2014 itu.
(Pusdatin/ES)