Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenhub, Kementan, dan Kemendag Jadi Rp 1,9 Juta – Rp 26,3 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.873 Kali
Menhub Ignasius Jonan saat menginspeksi pegawai Kemenhub, di Jakarta, beberapa waktu lalu

Menhub Ignasius Jonan saat menginspeksi pegawai Kemenhub, di Jakarta, beberapa waktu lalu

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dengan adanya Perpres itu, maka Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. b. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag; e. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketiga Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru