Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kepaniteraan dan Setjen MK Dari Rp 1,5 Juta – Rp 19,3 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 50.140 Kali

Pegawai MKDengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral (Setjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polti, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK.

“Kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres No. 21/2015 itu.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam lampiran Perpres itu adalah:

No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJAPER KELAS JABATAN
1 17 Rp. 19.360.000,00
2 16 Rp. 14.131.000,00
3 15 Rp. 10.315.000,00
4 14 Rp.   7.529.000,00
5 13 Rp.   6.023.000,00
6 12 Rp.   4.819.000,00
7 11 Rp.   3.855.000.00
8 10 Rp.   3.352.000,00
9   9 Rp.   2.915.000,00
10.   8 Rp.   2.535.000,00
11.   7 Rp.   2.304.000,00
12.   6 Rp.   2.095.000,00
13.   5 Rp.   1.904.000,00
14.   4 Rp.   1.814.000,00
15.   3 Rp.   1.727.000,00
16.   2 Rp.    1.645.000,00
17.   1 Rp.    1.563.000,00

 

Perpres ini menegaskan, Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS); d. Pegawai lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain; e. Pegawai lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Berita Terbaru