Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM Kini Rp 1,968 Juta – Rp 32,805 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.435 Kali
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai  (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan  BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan BKPM yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BKPM; dan e. Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tukin BKPMBesarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

 

 

 

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 33 Tahun 2016 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Koordinasi Menteri PANRB

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala BKPM sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).

“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara terhadap pegawai di Lingkungan BKPM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan , menurut Perpres ini,  tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru