Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPPT Kini Jadi Rp 1,968 Juta – Rp 26,324 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.955 Kali

BPPTDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pemerintah menilai tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 di instansi tersebut perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Menurut Perpres tersebut, pegawai  (PNS atau pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BPPT, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan BPPT yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.

d. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPPT; e. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberikan cuti di ruar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tukin BPPT“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan .capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri PANRB

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di lingkungan BPPT ditetapkan oleh Kepala BPPT sesuai dengan persetujuan menteri yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (Menteri PANRB).

“Dalam hal terjadi perubahan terhadap keras jabatan di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB),” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Terhadap pegawai di Lingkungan BPPT yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 35 Tahun 2016 itu.

Perpres ini juga menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru