Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkes, Kemenperin, Dan Kemenperin Jadi Rp 1,96 Juta – Rp 26,32 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 48.748 Kali

Ktr KemenkesDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah memandang perlu meningkatkan tunjang kinerja yang selama ini diberikan.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan pada tanggal 16 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM.

Perpres-Perpres itu menegaskan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;

e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud,adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah:

Menurut Perpres-Perpres itu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM  yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksudebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Perpres Nomor 110 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu, dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru