Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Kini Jadi Rp1,968 Juta – Rp26,324 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 32.364 Kali

Ktr-KemenakerDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan perlu disesuaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 17 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja  Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres ini, Pegawai  (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; c. Pegawai di tingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakedaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan e. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin Naker

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres ini. Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juli 2017. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru