Tunjangan Kinerja Pegawai LIPI Jadi Rp2,531 Juta Rp33,240 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pegawai di Lingkungan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Juni 2019. (Pusdatin/ES)