Tutup Ruang Negosiasi, Seskab: Perencanaan dan Penganggaran Akan Diatur Dalam Satu PP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 27.640 Kali
Seskab memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (31/1). (Foto: Humas/Deni)

Seskab memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (31/1). (Foto: Humas/Deni)

Guna mencegah inefisiensi dan menutup ruang negosiasi dan intervensi perencanaan penganggaran, karena selama ini proses perencanaan dilakukan Bappenas, sementara penganggaran dilakukan Kementerian Keuangan, pemerintah akan mengatur proses tersebut dalam satu Peraturan Pemerintah (PP).

“Presiden telah memberikan arahan agar ini dibuat menjadi satu, perencanaan dan penganggaran, yang nanti ada satu PP yang mengatur terhadap hal tersebut,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas tentang Integrasi Perencanaan dan Penganggaran untuk Optimalkan Hasil Pembangunan dan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan,  di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1) sore.

Menurut Seskab, selama ini, ada Undang-Undang Keuangan dan Undang-Undang Perencanaan yang masing-masing memiliki turunan Peraturan Pemerintah sendiri, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi.

“Harapannya nanti di DPR, pemerintah itu sudah menjadi satu. Tidak perlu lagi ada Panja (Panitia Kerja), hal yang berkaitan dengan perencanaan, yang kedua adalah Panja yang berkaitan dengan penganggaran,” jelas Pramono.

Seskab menegaskan, proses ini juga dilakukan untuk menutup ruang terjadinya kebocoran yang tidak perlu. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menko Perekonomian untuk segera menyiapkan PP, bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, agar hal ini bisa dijalankan. “Dengan demikian proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Seskab meyakini, integrasi ini akan membantu Presiden dan Wakil Presiden melihat, memantau, dan mengecek performance dari Kementerian/Lembaga. Ia menjelaskan, dari dahulu hal ini belum bisa dilakukan, karena selalu ada tarik-menarik diantara Bappenas dan Kementerian Keuangan, bahkan sebelum pemerintahan Jokowi.

“Karena kebetulan Menteri Bappenas pernah menjadi Menteri Keuangan. Dan Bu Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekarang juga pernah menjadi Menteri Bappenas. Pengalaman itulah yang kemudian digabungkan supaya ini terintegrasi,” ungkap Seskab. (RMI/DND/DNS/ES)

Berita Terbaru