Uang Bersambung Rp 100.000an Dijual Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 Plus Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 75.251 Kali

uangbersambung3Dalam rangka pengembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 TE 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar.

Departemen Komunikasi BI dalam siaran persnya hari Senin (24/11) mengumumkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang Rupiah khusus tersebut dapat memperolehnya di seluruh Kantor Bank Indonesia di Indonesia mulai tanggal 24 November 2014 dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat datang langsung ke loket kas Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 s.d 11.30 waktu setempat dan mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Jual UangBiaya untuk memperoleh uncut banknotes pecahan Rp 100.000 TE 2014 untuk jenis lembar tersebut adalah sebagai berikut: a. Untuk lembaran isi 2 (dua) lembar harga jual sebelum pajak Rp 500.000, ditambah pajak Rp 30.000, sehingga total harga jual dan pajak Rp 530.000; b. Untuk lembaran isi 4 (empat) lembar harga jual sebelum pajak Rp 1.000.000, ditambah pajak Rp 60.000, sehingga total harga jual dan pajak adalah Rp 1.060.000.
  3. Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip “pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu” (first come, first serve) berdasarkan sistem antrian.
  4. Transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.

Informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh uang Rupiah kertas khusus bersambung pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 tersebut dapat menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telp (021) 500 131. (Dep. Komunikasi BI/ES)

 

Berita Terbaru