Uang Tebusan ‘Tax Amnesty’ Capai Rp 42,2 Triliun, Deputi KSP: Sangat Signifikan Amankan APBN-P

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 29.432 Kali

Tax-AmnestyHingga pekan ketiga September 2016 ini, jumlah uang tebusan yang dihimpun dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 42,2 triliun, total deklarasi harta yang disampaikan peserta program Amnesti Pajak sebesar Rp 1.770 triliun dengan rincian Rp 1.198 triliun dana di dalam negeri, Rp 480 triliun dana di luar negeri, serta dana repatriasi Rp 92,6 triliun. Jumlah peserta program Amnesti Pajak saat ini sudah melewati angka 140 ribu Wajib Pajak.

“Angka (tebusan) itu setara 6,21 persen penerimaan Pajak Penghasilan tahun lalu atau sama dengan belanja subsidi listrik 22,8 juta pelanggan 450 VA dalam setahun,” kata Denni dalam diskusi yang digelar KSP bersama media, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (26/9) lalu.

Denni memastikan, dana tebusan yang sebagian besar berasal dari non-UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) itu antara lain akan digunakan untuk membantu subsidi rakyat miskin.

Adapun dana repatriasi yang masuk dari luar negeri, menurut Denni, amat bermanfaat dalam menjaga stabilitas rupiah dan likuiditas perekonomian. “Besarnya dana repatriasi itu akan menyebabkan turunnya suku bunga kredit,” tuturnya.

Denni juga menyebutkan adanya sisi lain dari pelaksanaan Amnesti Pajak, yakni naiknya rasio pajak pada tahun-tahun mendatang sebesar 1 poin persentase. Menurut Denni, kenaikan rasio pajak dimungkinkan lewat kontribusi program ini terhadap kepatuhan, basis pajak, dan naiknya laba perusahaan karena pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian & Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.

“Pemerintah resmi menerbitkan payung hukum perpanjangan batas waktu proses administrasi periode pertama Amnesti Pajak hingga akhir Desember 2016. Perpanjangan ini hanya berlaku pada administrasinya saja,” kata Bimo.

Bimo menegaskan, semangat kebijakan perpanjangan administrasi program Amnesti Pajak ini untuk mempermudah Wajib Pajak yang kesulitan melampirkan kelengkapan administrasi, melengkapi surat nomine, serta melengkapi pembubaran SPV (Special Purpose Vehicle) atau perusahaan cangkang.

“Semua hal itu kan tentunya perlu proses. Sebagai sebuah entitas bisnis yang didirikan di luar negeri, pembubaran SPV tak bisa dilakukan dalam satu dua hari,” ungkap Bimo. (Humas KSP/ES)

 

Berita Terbaru