UMKM Terdata di Lembaga Pemberi Pinjaman Sudah Masuk Program Stimulus
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyampaikan bahwa UMKM yang terdata di berbagai lembaga pemberi pinjaman, baik KUR, dana bergulir, termasuk dana koperasi simpan pinjam BPR sudah ter-cover dalam program stimulus.
“Baik relaksasi pinjaman selama 6 bulan, termasuk subsidi bunga dan juga soal pajak. Jadi ini hampir semua saya kira sudah ter-cover,” ujar Menkop UKM saat memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (29/4).
Kalau nanti situasi keadaan ekonomi membaik, Menkop UKM menyanpaikan bahwa beberapa sektor UMKM yang sekarang ini terganggu terutama di ultra mikronya, yang sudah tidak bisa usaha sebagian besar, menurutnya nanti bisa ada pembiayaan yang mudah karena selain relaksasi pinjaman juga ada kemudahan tambahan modal kerja baru.
“Jadi ini nanti bisa mengaktivasi kembali kegiatan usaha UMKM ketika mereka peluang usahanya ada,” imbuh Teten.
Untuk koperasi, Menkop UKM sampaikan sudah disepakati ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB.
“Nanti koperasi-koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan-pinjam, nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB,” tandas Teten.
Nanti LPDB, sambung Teten, akan menggunakan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo, dan juga ada syarat-syarat tentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan untuk LPDB.
“Karena kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi-koperasi yang betul-betul sehat,” pungkas Menkop UKM.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa bagi mereka yang belum tercatat atau belum termasuk di dalam nasabah perbankan yang hari ini sekitar 60.606.000 pelaku usaha ini, masih ada kesempatan untuk masuk.
“Baik itu melalui KUR, UMi maupun Mekaar, dan untuk mereka pun langsung mendapatkan grace period sama dengan yang lain,” ujar Menko Perekonomian menambahkan. (MAY/EN)