Undang Sejumlah Tokoh, KSP Gagas Kolaborasi Pencegahan Korupsi Yang Lebih Efektif
Guna mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih efektif itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengundang sejumlah tokoh lintas lembaga untuk mendiskusikan hal itu, di Bina Graha, Jakarta, Jumat (2/3) lalu.
Tokoh-tokoh yang terlibat dalam diskusi itu antara lain Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Dr. Bivitri Susanti (Dosen Universitas Indonesia), Sri Wahyuningsih (Kementerian Dalam Negeri), Prahesti Pandanwangi (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan pejabat dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menegaskan, komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut satu jengkal pun. Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga meminta supaya pemberantasan korupsi mengedepankan aspek pencegahan demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di tingkat pusat maupun daerah, menjadi indikator kasat mata betapa pentingnya upaya pencegahan yang lebih efektif, ungkap Moeldoko.
Untuk itu, Moeldoko berharap pertemuan dan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga itu bisa mendorong terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Kepala Staf Kepresidenan itu meyakini, jika ada kemauan dari setiap pihak yang menangani masalah ini, pasti ada jalan untuk mengurai benang merah.
KSP akan mengurai benang merah ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, ujar Moeldoko seraya menambahkan, setiap titik rawan korupsi harus dicegah bersama.
Kedepankan Pencegahan
Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH mengatakan, terkait korupsi, pencegahan itu penting sekali. Ia mengingatkan, Negara harus mengedepankan pencegahan, tidak hanya penindakan.
Penindakan adalah alat negara yang baru digunakan jika pencegahan sudah tidak bisa dilakukan,” ucap Prof. Jimly.
Namun diingatkan Jimly, pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi dari semua pihak. Ia menunjuk contoh, pemimpin harus siap ikut bertanggung jawab apabila bawahannya ada yang korupsi.
Sementara itu Bivitri Susanti menjelaskan, kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah perlu mempertimbangkan posisi KPK yang independen. Namun independensi ini, lanjut Bivitri, bukan berarti KPK tidak bisa berkolaborasi dengan Pemerintah dalam hal pencegahan korupsi.
Oleh karena itu, perlu payung hukum yang tepat supaya bisa mengakomodasi kolaborasi pencegahan korupsi antara KPK dengan Pemerintah, yang berfungsi untuk memastikan kolaborasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi KPK, tutur Bivitri seraya menambahkan, payung hukum yang ideal adalah Peraturan Pemerintah.
Di dalam diskusi tersebut, Sri Wahyuningsih, Inspektur Jenderal, Kemendagri, melihat, upaya pencegahan belum efektif lebih pada masalah implementasi. Bukan programnya.
Ia mencontohkan peran inspektorat di daerah yang belum bisa berperan optimal, karena inspektorat tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang lain.
Di sisi lain, KemenPAN-RB menemukan banyaknya penggunaan aplikasi pengawasan yang sering tumpang tindih antarkementerian.
Adapun Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas, mengemukakan, bahwa Bappenas sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
Revisi dari Perpres 55/2012 dapat mengakomodasi kolaborasi yang lebih efektif. Upaya peningkatan kolaborasi sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebagai salah satu kegiatan prioritas Pemerintah di tahun 2017, ucap Prahesti. (EN/KSP/ES)