Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Penetapan Hasil Pemilihan Umum (3-habis)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 78.189 Kali

TPS-1Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 menyebutkan, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Adapun KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten.kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, untuk penetuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut UU ini, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan.

“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan,” bunyi Pasal 415 ayat (1) UU ini.

Untuk Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam UU ini disebutkan, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, UU ini menegaskan, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU, untuk anggora DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuandi daerah pemilihan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 419 UU No. 7/2017 ini.

Selanjutnya, calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU, calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan xalon terpilih anggota DPRD kabupaten /kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

UU ini menegaskan, pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru