Ungkap Proyek Mangkrak, Seskab Tegaskan Tidak Dimaksudkan Untuk Membuka Apapun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.901 Kali
Seskab Pramono Anung (Foto: JAY/Humas)

Seskab Pramono Anung (Foto: JAY/Humas)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membantah anggapan bahwa pemerintah akan menggunakan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek-proyek ESDM tahun 2006 dan 2010 yang telah mangkrak untuk membuka, atau membongkar pihak-pihak tertentu.

Kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Seskab menjelaskan, sesuai hasil temuan BPKP yang disampaikan pada 2 November lalu, dari 34 proyek ESDM, ada 12 proyek yang tidak bisa dilanjutkan dari segi aspek keuangan maupun aspek tehnik. Dengan demikian, sisanya yang bisa dilanjutkan masih tersisa 22 proyek.

“Maka dengan demikian, kalau itupun dilanjutkan akan ada penambahan. Nah bagaiman proses hukum selanjutnya, ini tentunya diserahkan penuh pada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin menggunakan ini untuk membuka, membongkar atau apapun,” tegas Pramono, di ruang kerjanya Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (14/11) siang.

Yang jelas, lanjut Seskab,  itulah fakta kenyataan yang ada. Dengan demikian, kalau kemudian apakah aparat penegak hukum, baik aparat Kepolisian, Kejaksaan, KPK mau menangani, maka data itu ada di BPKP.

Jadi ini ada di BPKP untuk lapor atau KPK sudah bisa melanjutkan? “Yang jelas data itu ada,” tegas Seskab.

Mengapa data tersebut baru diungkap sekarang, Seskab Pramono Anung menjelaskan, bahwa data itu  hasil temuan BPKP, laporan BPKP pada 2 November.  Data pada 2 November itu, lanjut Seskab,  sudah detil, tempatnya dimana, kemudian mana yang tidak bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan. “Kalau dulu-dulu kan hanya sekedar rumor yang ada, belum menjadi data yang terkonfirmasi dari hasil audit BPKP,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Seskab Pramono Anung juga menegaskan, bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan kelanjutan 22 proyek ESDM yang masih bisa dilanjutkan, mengingat tambahan biayanya cukup besar, yaitu Rp 7 triliun lebih.

Seskab menegaskan, sikap kehati-hatian itu diambil agar jangan sampai pemerintah mengulangi kesalahan yang sama, sebagai yang terjadi sebelumnya. (FID/JAY/ES)

 

 

Berita Terbaru