Untuk AG 2018, Inilah Sarana Olahraga Yang Harus Dibangun Gubernur DKI, Jabar, dan Sumsel
Selain kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 (tautan: Inpres Nomor 3 Tahun 2018), Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Sumatra Selatan (Sumsel) membangun/rehabilitasi prasarana/sarana olahraga dan prasarana/sarana pendukung persiapan Asian Games (AG) Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 berikut.
- Gubernur DKI Jakarta
Kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga untuk venue cabang olahraga bola basket, balap sepeda nomor BMX, dan baseball, tempat latihan cabang olahraga bola voli, bola basket, dan handball, dan lapangan latihan cabang olahraga rugby, yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018.
Selain itu, untuk persiapan penyelenggaraan Asian Para Games III Tahun 2018, Presiden menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga untuk venue cabang olahraga serta prasarana dan sarana pendukung untuk venue kompetisi dan venue latihan cabang olahraga boccia, boling, catur, para cycling, goal ball, judo, tenis meja, bola voli duduk, anggar kursi roda, dan menembak.
Merencanakan, mempersiapkan, memfasilitasi, dan mengoordinasikan pembangunan seluruh fasilitas dimaksud, serta harus terus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC, INAPGOC, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, bunyi diktum KEDUA poin 3c Inpres Nomor 3 Tahun 2018, yang telah ditandatangani oleh Presden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 itu.
- Gubernur Jawa Barat
Khusus untuk Gubernur Provinsi Jawa Barat, Presiden menginstruksikan untuk untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga yang diperlukan dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 yang dipertandingkan di Provinsi Jawa Barat.
Presiden menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung, yaitu: a. pemeliharaan venue latihan cabang olahraga sepakbola kawasan SPORT, Rancamanik; b. pemeliharaan ruas jalan di Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bandung Barang untuk cabang olahraga balap sepeda nomor road race; c. pemeliharaan ruas jalan menuju Khe Bun Hill di Kabupaten Subang untuk cabang olahraga balap sepeda nomor mountain bike, dan mengoordinasikannya dengan Panitia Nasional INASGOC, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Gubernur Sumatra Selatan
Melalui Inpres ini, Presiden menginstrusikan Gubernur Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung di kawasan Jakabaring, Palembang, yang diperlukan dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, di kota Palembang, Sumatra Selatan.
Presiden juga menginstruksikan Gubernur Provinsi Sumatra Selatan untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga rollerblade, dan skateboard yang diperlukan untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, di kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam diktum KETIGA Inpres ini ditegaskan, Kementerian/Daerah melaporkan progress pelaksanaan percepatan penyelesaian pembangunan/rehabilitasi parasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pendanaan pelaksanaan percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga serta sarana pendukung dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 ini, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2018, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, dan Asian Para Games III Tahun 2018 dibebankan pada APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, pada 16 Maret 2018. (Pusdatin/ES)