Untuk Energi Rp137,5 Triliun, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp199,7 Triliun Untuk Subsidi 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Agustus 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 2.729 Kali

Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan barang dan jasa, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk program subsidi kepada masyarakat.

Dalam Rancanangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Jakarta, Jumat (16/8), pemerintah mengalokasikan anggaran pengelolan subsidi sebesar Rp199,725 triliun.

“Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 16 ayat (3) RUU tersebut.

Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan subsidi tersebut lebih rendah Rp12,652,7 triliun apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp212,378,1 trilium, juga lebih rendah dibanding anggaran belanja subsidi 2018 sebesar Rp218,9 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, pemerintah akan lebih mengoptimalkan kebijakan subsidi dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan publik, mendukung ketahanan pangan dan energi, serta menjaga kesinambungan kinerja BUMN penyedia barang bersubsidi.

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan antara lain: (1) mengubah paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat; (2) meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif; (3) memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi; dan (4) meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi.

Dari total alokasi anggaran pengelolaan subsidi sebesar Rp199,725 triliun itu, sebanyak Rp137,5 triliun untuk subsidi energi, dengan rincian subsidi BBM dan Tabung LPG 3 kg sebesar Rp75.252 triliun dan listrik Rp62,2 triliun. Sedang sisanya sebesar Rp62,3 triliun untuk subsidi non energi.

“Arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg pada tahun 2020, antara lain: (1) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kg; (2) mengupayakan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran; dan (3) meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi dan LPG tabung 3 kg,” bunyi rencana peerintah sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020.

Alokasi anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp75,252,9 miliar lebih rendah Rp15,028,5 triliun jika dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp90,281,4 miliar.

Subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam RAPBN tahun 2020 terdiri atas subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk minyak tanah dan solar sebesar Rp20,817,9 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp54.435,0 miliar. Anggaran tersebut termasuk alokasi pembayaran kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.

“Perhitungan anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg tahun 2020 tersebut menggunakan asumsi dan parameter, antara lain: (1) nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan ICP; (2) volume BBM bersubsidi sebesar 15.876 ribu kiloliter; (3) subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp1.000/liter; dan (4) volume LPG tabung 3 kg sebesar 7,0 juta metrik ton,” jelas pemerintah sebagaimana diungkap dalam buku II itu.

Sementara untuk subsidi listrik Dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp62,208,1 triliun atau lebih tinggi Rp9,896,8 triliun bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp52,311,3 triliun.

Subsidi Nonenergi

Subsidi nonenergi terdiri atas subsidi pupuk, subsidi Public Service Obligation (PSO), subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak.

Pada periode tahun 2015–2019 realisasi subsidi nonenergi mengalami perkembangan yang cenderung fluktuatif, dengan pertumbuhan rata-rata 1,1 persen per tahun dari Rp66.880,0 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp69.785,4 miliar pada outlook APBN tahun 2019

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Komponen terbesar dalam subsidi nonenergi adalah subsidi pupuk, dengan kontribusi rata-rata sebesar 45,4 persen selama kurun waktu tahun 2015–2018.

“Dalam kurun waktu tahun 2015–2019, realisasi subsidi pupuk mengalami pertumbuhan rata-rata 4,3 persen per tahun dari semula sebesar Rp31.316,2 miliar pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp37.101,6 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” jelas pemerintah dalam buku tersebut.

Dalam RAPBN tahun 2020, subsidi nonenergi direncanakan sebesar Rp62,264,4 triliun, atau lebih rendah Rp7,521,0 triliun bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp69,785,4 miliar.

Subsidi pupuk dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp26,627 triliun untuk kebutuhan pupuk sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah Rp10,474 triliun apabila dibandingkan dengan outlookAPBN tahun 2019 sebesar Rp37,101 triliun.

Subsidi PSO dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp4,884,3 triliun, yang dialokasikan kepada: (1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2,670 triliun untuk penugasan layanan jasa angkutan kereta api (KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KRD ekonomi, KA ekonomi angkutan Lebaran, dan KRL Commuterline; (2) PT Pelni (Persero) sebesar Rp2,046 rilium untuk penugasan layanan jasa angkutan penumpang kapal laut kelas ekonomi; dan (3) Perum LKBN Antara sebesar Rp167,7 miliar untuk penugasan layanan informasi publik bagi masyarakat terutama di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan rawan konflik.

Sedangkan anggaran subsidi bunga kredit program dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp18.516,1 miliar. Alokasi terbesar dari anggaran tersebut adalah untuk subsidi bunga KUR, subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan.

“Subsidi bunga kredit perumahan pada tahun 2020 hanya diberikan untuk pembayaran selisih bunga tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada penerbitan baru,” tegas pemerintah dalam buku tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi pajak dalam RAPBN tahun 2020 sebesar Rp12.236,7 miliar.

Subsidi pajak diberikan berupa: (1) PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung pemerintah) atas komoditas panas bumi; (2) PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional; (3) PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); (4) PPh DTP atas pembayaran recurrentcost SPAN; serta (5) bea masuk DTP.

“Pemberian bea masuk DTP ditujukan untuk memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri tertentu dan dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara,” tegas Pemerintah dalam buku tersebut. (ES)

Berita Terbaru