Untuk Industri Padat Karya, Presiden Jokowi Minta Insentif Perpajakan Yang Bisa Memberikan ‘Tendangan’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 617 Kali

Seskab Pramono Anung berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebelum Ratas tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) sore. (Foto: Jay/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, bahwa reformasi perpajakan agar segera diselesaikan, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan daya saing lapangan kerja, Presiden meminta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya.

“Untuk industri Padat Karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) sore.

Presiden berharap berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing dan akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” tegas Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu, Presiden juga meminta mulai ditempuh kebjakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini.

Bukan Satu-Satunya

Namun Presiden mengingatkan, bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing, karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan Perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Karena itu, saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” kata Presiden Jokowi.

Ratas tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendag Agus Suparmanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro.

Selain itu juga Mendikbud Nadiem Makarim, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur BI Perry Wardjio, Ketua OJK Wimboh Santoso, Mendagri Tito Karnavian, Menag Fahrul Razi, Mensos Juliari Batubara, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki. (TGH/SN/JAY/ES)

Berita Terbaru