Untuk Kemudahan Berusaha, Pemerintah Sederhanakan IMB, Izin Lingkungan, dan Izin Gangguan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 38.152 Kali
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, akan ada beberapa perizinan yang didrop dan disatukan berkaitan dengan harmonisasi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan. “Tujuannya, sebetulnya ini bukan penyederhanaan, Presiden itu hanya geram kepada begitu banyaknya izin. Salah satu izin yang terkait dengan ease of doing business, terkait dengan daya saing, izinnya itu,” kata  Franky kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta,  Selasa (15/3) sore.

Izin tersebut, lanjut Kepala BKPM, meliputi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan. Dengan mengurus satu izin, menurut Franky, sudah mencangkup tiga perizinan.  Ia menegaskan, hal tersebut harus dilakukan karena ada perizinan yang terkait dengan beberapa undang-undang yang berbeda, misalnya amdal, UU Lingkungan Hidup,  amdal lalu lintas,  dan UU Lalu Lintas. 

“Memang akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya dengan perhatian Presiden  supaya secepatnya itu bisa disederhanakan,” jelas Franky.

Kepala BKPM mengatakan bahwa untuk mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

Di-drop
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, pada izin gangguan itu kalau ditarik ke atas undang-undangnya tidak ada, yang ada hanya undang-undang retribusi dan perpajakan daerah. Jadi, pada izin gangguan terdapat peraturan Menteri Dalam Negeri, tapi disepakati ini akan di-review untuk di-drop.

Franky juga menjelaskan mengenai perizinan amdal yang di sana terdapat dua undang-undang yang mengatur, yaitu amdal berdasarkan lingkungan hidup dan amdal lalu lintas.

“Nah amdal lalu lintas ini Presiden minta supaya disatukan, diputuskan untuk disatukan, ” terang Franky .

Kemudian, berkaitan pada izin lokasi, menurut Franky,  izin lokasi  jika ditarik ke atas tidak ada dasarnya. Sehingga ada pembahasan untuk di-drop.

“Iya izin lokasi dan izin tempat usaha, itu arahan Presiden supaya dihilangkan karena itu justru dampaknya lebih kepada proses usaha yang lebih lama dan lebih mahal,” jelas Franky lagi.

Ia menyampaikan amdal yang terkait dengan UU lingkungan dan amdal lalu lintas yang berdasar UU lalu lintas diarahkan untuk disatukan.

Kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), menurut Franky, pemerintah akan merujuk kepada Pemprov DKI Jakarta di mana Pemprov DKI Jakarta dapat menyatukan SIUP dan TDP meskipun SIUP dan TDP ada UU sendiri. Sehingga investor hanya mengurus satu amdal tapi sudah ada amdal lainnya.

“Nanti SIUP, TDP  disatukan pada proses pengurusan SIUP, “ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait dengan tata ruang dan lokasi bangunan terdapat dua ketentuan menteri yang mengamanatkan, yaitu ketentuan dari Menteri PUPR dan Menteri Agraria. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kesesuaian rencana kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang berdasarkan Peraturan Menteri PUPR.  Namun dalam konteks yang sama terdapat Peraturan Menteri Agraria yang mengatur tata ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akhirnya diputuskan agar Menteri Agraria bersedia mencabut IMB yang terkait tata ruang dan lokasi bangunan hanya mengacu pada peraturan Menteri PUPR.

“Concern Presiden lagi terkait izin yang diperuntukkan pada UKM. Nah izin usaha yang diperuntukkan untuk UKM untuk dimudahkan dan disederhanakan termasuk misalnya ada amdal, dan lainnya, ada SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Arahan Presiden juga supaya kawasan industri itu cukup dengan satu amdal saja sehingga industri di dalamnya sudah tidak lagi diharuskan untuk pengurusan amdal dan izin lingkungan yang terkait,” tutup Franky. (FID/DID/ES)

 

Berita Terbaru