Untuk Kepala Daerah Pelaku Pungli, Mendagri Ancam Tak Bayar Hak Keuangan Selama 6 Bulan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 34.394 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Menteri PANRB Asman Abnur Abnur saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II, III Kemendagri, di Jakarta, Selasa (18/10).

Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Menteri PANRB Asman Abnur Abnur saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II, III Kemendagri, di Jakarta, Selasa (18/10).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli).  “Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan diluar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan,” kata Tjahjo saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Jakarta, Selasa (18/10).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tjahjo, mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

“Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP  (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017,” kata Tjahjo

Adapun hal yang diawasi, menurut Mendagri, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai.

Kedepankan Integritas

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam kesempatan tersebut mengemukakan, secanggih apapun sistem pemerintahan, namun jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktek pungli akan tetap ada. Karena itu, Menteri PANRB  meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat.

Asman mengingatkan, tugas pokok PNS/ASN ialah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan. “Sebagai pelayan masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarkat, bukan malah mempersulit bahkan melakukan praktek pungutan liar,” tegas Asman.

Menteri PANRB mendorong dilakukannya perubahan pelayanan yang optimal dari SDM. “Perbaikan juga harus dilakukan pada SDM, harus diterapkan pada ASN, jika praktek seperti pungli tidak patut dilakukan,” katanya. (Puspen Kemendagri/Human MENPANRB/ES)

 

Berita Terbaru