Untuk Ketujuh Kalinya, Sekretariat Kabinet Kembali Peroleh Opini WTP dari BPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juni 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 11.002 Kali
Waseskab Ratih Nurdiati (paling kiri) berfoto bersama para penerima opini dari BPK RI, di Auditorium Keuangan Negara BPK, Jakarta, Senin (17/6) siang. (Foto: IST)

Waseskab Ratih Nurdiati (paling kanan) berfoto bersama para penerima opini dari BPK RI, di Auditorium Keuangan Negara BPK, Jakarta, Senin (17/6) siang. (Foto: IST)

Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018. Penyerahan penghargaan atas perolehan opini WTP diserahkan oleh Anggota BPK RI Ahsanul Qosasih kepada Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati, di Auditoriat Keuangan Negara (AKN) BPK, Jakarta, Senin (17/6).

Perolehan opini WTP itu merupakan perolehan yang ketujuh kalinya berturut-turut diraih oleh Sekretariat Kabinet, sejak dilakukan pemeriksaan keuangan atas laporan Sekretariat Kabinet pada tahun 2013 lalu untuk laporan keuangan tahun 2011.

Selain Sekretariat Kabinet, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan penghargaan terhadap 38 Kementerian/Lembaga dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dimana 37 di antaranya memperoleh opini WTP, dan tidak ada satu pun Kementerian/Lembaga dan LPNK yang mendapatkan opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat).

Dalam sambutannya, Anggota BPK Ahsanul Qosasi mengapresiasi kementerian/lembaga yang mengalami perbaikan dalam hal akuntabilitas dan transparansi. Hal ini dapat dilihat, bahwa Laporan Keuangan tahun 2018 pada 38 kementerian/lembaga tersebut, tidak ada yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

“Di Auditorat Keuangan Negara III tidak ada lagi yang Disclaimer. WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) naik, WDP (Wajar Dengan Pengecualian) turun, dan Disclaimer atau TMP (Tidak Memberikan Pendapat) nihil,” kata Ahsanul.

Dalam kesempatan itu Anggota BPK Ahsanul Qosasi mengingatkan kepada seluruh pimpinan K/L agar menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

“Jika tindak lanjut tidak segera diselesaikan, BPK berkewajiban menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Hal tersebut tidak diinginkan oleh Anggota BPK, namun, apabila terbukti ada markup atau fiktif yang luar biasa, maka BPK akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Ahsanul Qosasi.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menkominfo Rudiantara, Menteri PANRB Syafruddin, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menristekdikti M. Nasir, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dan Menpora Imam Nahrawi. (*/EN/ES)

Berita Terbaru