Untuk Memperkuat, Presiden Jokowi Minta Revisi UU KPK Ditanyakan Ke Rakyat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.287 Kali
Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam menjawab wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12)

Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam menjawab wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, revisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR bukan Pemerintah. Meski demikian, Presiden mengaku sudah menyampaikan agar revisi tersebut ditanyakan dulu ke masyarakat sebelum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya. Kedua, ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi juga diajak bicara,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan sesaat setelah mendarat dari Perancis, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12) siang.

Namun Presiden Jokowi meyakini, revisi terhadap Undang-Undang KPK itu memiliki semangat untuk memperkuat, bukan sebaliknya untuk memperlemah KPK. “Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK bukan memperlemah,” tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan hal senada, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah, lanjut Seskab, menunggu perkembangan pembahasan itu di DPR sebelum mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi tersebut.

Namun demikian, Seskab mengakui harus ada penguatan terhadap Undang-Undang KPK. “Jadi bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan, karena ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga pra peradilan,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12) kemarin.

Menurut Seskab, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini, di antaranya, pertama terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan atau SP3 atau tidak. Kedua berkaitan dengan penyadapan. Ketiga berkaitan dengan dewan pengawas, dan yang terakhir adalah mengenai penyidik independen. (*/ES)

 

Berita Terbaru