Urgensi Pembentukan Peraturan Presiden Tentang Manajemen Kabinet-Bagian Dua (Bagian terakhir dari dua tulisan)*

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Agustus 2020
Kategori: Opini
Dibaca: 5.251 Kali

Oleh Roby Arya Brata, Ph.D.*

F. Ruang Lingkup Pengaturan

Ruang lingkup materi muatan dalam Rancangan Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan dan/atau pedoman pada pengelolaan dan pengendalian proses bisnis dan aktifitas Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan Pemerintah.

Secara rinci aspek-aspek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden adalah:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III VISI PEMBANGUNAN PRESIDEN DAN MENTERI
BAB IV KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINERGI KEBIJAKAN PRESIDEN, MENTERI KABINET DAN PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
BAB V KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINERGI KEBIJAKAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN KABINET
BAB VII PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN KABINET
BAB VIII KONSULTASI URUSAN PEMERINTAHAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN OLEH KANTOR LEMBAGA KEPRESIDENAN
BAB X RAPAT KOORDINASI ANTAR KEMENTERIAN KOORDINATOR
BAB XI KOMUNIKASI KEBIJAKAN KABINET
BAB XII MANAJEMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB XIII KABINET ELEKTRONIK
BAB XIV KODE PERILAKU MENTERI
BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN 2016
TENTANG
MANAJEMEN KABINET

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang:

a. bahwa mengelola kabinet dan kebijakan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan tujuan bernegara merupakan kewajiban konstitusional Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam menghadapi persaingan global khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin eksekutif pemerintahan membutuhkan manajemen kabinet dan manajemen kebijakan pemerintah yang memenuhi standar manajemen pemerintahan modern berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa pelaksanaan manajemen kabinet memerlukan kerangka hukum yang kuat sesuai asas hukum administrasi pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Manajemen Kabinet;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG MANAJEMEN KABINET.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Presiden adalah pemimpin eksekutif yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan tertentu.
  3. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Kabinet adalah forum pembuatan keputusan dan perumusan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden dan beranggotakan para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah setingkat menteri yang kedudukannya disejajarkan dengan anggota Kabinet.
  5. Manajemen Kabinet adalah upaya pengelolaan dan pengendalian proses dan aktivitas Kabinet secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan kebijakan Pemerintah dan visi pembangunan Presiden.
  6. Manajemen Kebijakan Pemerintah adalah upaya pengelolaan dan pengendalian proses dan aktivitas perumusan dan implementasi kebijakan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan kebijakan dan program Pemerintah.
  7. Sidang Kabinet Paripurna adalah sidang berkala yang dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dihadiri oleh seluruh anggota Kabinet dan pemangku kepentingan lain yang diundang untuk membahas, merumuskan dan/atau mengambil keputusan dan kebijakan strategis, memiliki urgensi tinggi dan berdampak luas pada masyarakat.
  8. Sidang Kabinet Terbatas adalah sidang sewaktu yang dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dihadiri oleh sebagian anggota Kabinet dan pemangku kepentingan lain yang diundang untuk membahas, merumuskan dan/atau mengambil keputusan dan kebijakan strategis mengenai isu kebijakan atau Urusan Pemerintah tertentu yang mendesak, kontroversial, memiliki urgensi tinggi, dan/atau berdampak luas pada masyarakat.
  9. Kabinet Elektronik yang selanjutnya disingkat Kabinet-El. adalah digitalisasi proses Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan dengan menggunakan teknologi informasi.

 

BAB II

RUANG LINGKUP, MAKSUD, DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan dan/atau pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian proses bisnis dan aktifitas Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan Pemerintah.

Pasal 3

Maksud penetapan Peraturan Presiden ini adalah untuk mengatur dan/atau memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian proses bisnis dan aktifitas Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan Pemerintah.

Pasal 4

Tujuan penetapan Peraturan Presiden ini adalah untuk memperkuat sinergi, integrasi dan koordinasi pengelolaan dan pengendalian proses pemerintahan dan aktifitas Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah dan mewujudkan visi Presiden secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


BAB III

 VISI PEMBANGUNAN PRESIDEN DAN MENTERI

Bagian Kesatu
Visi Pembangunan Presiden

Pasal 5

Presiden merumuskan visi pembangunan untuk mewujudkan tujuan konstitusional pembangunan nasional yaitu melindungi segenap bangsa dan kedaulatan negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 6

(1) Presiden merumuskan visi pembangunan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, urgensi, dan prioritas pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun masa jabatan.
(2) Presiden dapat mengubah visi pembangunan sebelum berakhir jangka waktu 5 (lima) tahun masa jabatan apabila tuntutan dan lingkungan strategis pembangunan menghendaki perubahan demikian.

Bagian Kedua
Visi Pembangunan Menteri

Pasal 7

(1) Menteri dapat merumuskan visi dengan mempertimbangkan tuntutan dan lingkungan strategis pembangunan di bidang Urusan Pemerintahan Kementerian.
(2) Visi pembangunan Menteri wajib menjabarkan visi dan program prioritas pembangunan Presiden.
(3) Dalam hal Menteri tidak merumuskan visi, visi pembangunan Presiden menjadi visi pembangunan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam hal Menteri berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan, Menteri pengganti wajib melanjutkan visi Menteri sebelumnya.
(2) Menteri pengganti dapat merubah atau mengganti visi Menteri lama sepanjang telah mendapat persetujuan dari Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna.

BAB IV

KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINERGI KEBIJAKAN PRESIDEN, MENTERI KABINET DAN PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Pasal 9

Presiden menetapkan arah kebijakan umum pemerintah untuk jangka menengah dan jangka panjang.

Pasal 10

Kebijakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian wajib melaksanakan atau tidak boleh bertentangan dengan arah kebijakan umum Presiden.

Pasal 11

(1) Setiap rencana kebijakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian wajib mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas.
(2) Rencana kebijakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Usulan penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
b. Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
c. Rancangan Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
d. Rancangan Peraturan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
e. Rancangan Keputusan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; dan
f. Rancangan Surat Edaran Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Pasal 12

Pengajuan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Presiden harus terlebih dahulu melalui pembahasan bersama kementerian yang membidangi anggaran pembangunan dan kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 13

(1) Sekretariat Kabinet  melakukan analisis,  koordinasi,  sinergi dan integrasi kebijakan  terhadap   rencana  kebijakan  Menteri dan  Pimpinan  Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum rencana kebijakan tersebut diajukan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas.
(2) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang mendalam, komprehensif dan sistemik Sekretariat Kabinet merekomendasikan kepada Presiden apakah rencana kebijakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebaiknya dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas atau tidak.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan rencana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Sekretariat Kabinet harus sudah menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi kepada Presiden.

Pasal 14

Pengajuan rencana kebijakan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian kepada Presiden disampaikan melalui Menteri yang mengoordinasikan.

BAB V 

KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINERGI KEBIJAKAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 15

Kebijakan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan atau tidak boleh bertentangan dengan arah kebijakan umum Pemerintah Pusat.

Pasal 16

(1) Setiap rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi wajib melalui pembahasan dan persetujuan bersama Sekretariat Kabinet, kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(2) Rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Usulan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi;
b. Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah Provinsi; dan
c. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi;

  Pasal 17

(1) Dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pengajuan rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Sekretariat Kabinet bersama kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional harus sudah memutuskan apakah rencana kebijakan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pengajuan rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Kabinet bersama kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional belum memberikan persetujuan, persetujuan terhadap rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dianggap telah diberikan.

Pasal 18

(1) Sekretariat Kabinet bersama kementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang membidangi perencanaan pembangunan nasional melakukan analisis dan evaluasi yang mendalam, komprehensif dan sistemik terhadap rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Apabila berdasarkan  hasil  analisis  dan  evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan rencana kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi berpotensi menimbulkan kontroversi, berdampak luas pada masyarakat, dan mengakibatkan beban signifikan pada anggaran negara Sekretariat Kabinet dapat merekomendasikan kepada Presiden agar rencana kebijakan tersebut dibahas dalam Sidang Kabinet Terbatas.


BAB VI

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN KABINET

Pasal 19

Forum pengambilan keputusan dan kebijakan Kabinet terdiri atas:
a. Sidang Kabinet Paripurna; dan
b. Sidang Kabinet Terbatas.

Pasal 20

(1) Sidang Kabinet Paripurna diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Sidang Kabinet Paripurna dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dihadiri oleh seluruh anggota Kabinet dan pemangku kepentingan lain yang diundang untuk membahas, merumuskan dan/atau mengambil keputusan dan kebijakan strategis, memiliki urgensi tinggi, dan berdampak luas pada masyarakat.

Pasal 21

(1)  Sidang Kabinet Terbatas diselenggarakan setiap saat berdasarkan perintah Presiden, atau usulan Menteri, Sekretaris Kabinet, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
(2) Sidang Kabinet Terbatas dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dihadiri oleh sebagian anggota Kabinet dan pemangku kepentingan lain yang diundang untuk membahas, merumuskan dan/atau mengambil keputusan dan kebijakan strategis mengenai isu kebijakan atau Urusan Pemerintah tertentu yang mendesak, kontroversial, memiliki urgensi tinggi, dan/atau berdampak luas pada masyarakat.

BAB VII

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN KABINET 

Pasal 22

Presiden menentukan dan memutuskan mekanisme proses pengambilan keputusan dan kebijakan Kabinet.

Pasal 23

Pengambilan keputusan dan kebijakan oleh Presiden dan/atau Kabinet dapat dilakukan dalam forum atau kegiatan:
a. Sidang Kabinet Paripurna;
b. Sidang Kabinet Terbatas;
c. Rapat Koordinasi;
d. Pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden; dan
e. Kunjungan kerja Presiden.

Pasal 24

Dalam forum atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Presiden dapat memberikan arahan, petunjuk, instruksi, janji atau komitmen kebijakan.

Pasal 25

Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian wajib menyampaikan dan membahas rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu atau agenda kebijakan berikut dalam Sidang Kabinet Paripurna:
a. rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
c. rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah;
d. rancangan akhir Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;
e. rancangan akhir Rencana Strategis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
f. rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
g. rancangan akhir Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
h. rancangan akhir Rencana Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
i. prakarsa perubahan Undang-Undang Dasar 1945;
j. proposal rencana kebijakan yang berdampak pada dan/atau mengubah hak dan kewajiban konstitusional Presiden;
k. prakarsa pembentukan dan/atau perubahan Undang-Undang;
l. prakarsa pembentukan dan/atau perubahan Peraturan Pemerintah;
m. prakarsa pembentukan dan/atau perubahan Perjanjian Internasional;
n. antisipasi dan penanganan keadaan darurat dan/atau bencana nasional;
o. antisipasi dan penanganan krisis ekonomi nasional dan/atau global;
p. proposal komitmen hutang luar negeri yang membebani anggaran negara secara signifikan; dan
q. rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu atau agenda kebijakan lain yang diperintahkan oleh Presiden untuk dibahas dan/atau diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Pasal 26

Rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu atau agenda kebijakan berikut wajib disampaikan oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian untuk dibahas dan/atau diputuskan dalam Sidang Kabinet Terbatas:
a. memiliki urgensi tinggi;
b. bersifat kontroversial;
c. berdampak luas pada kepentingan masyarakat;
d. mengubah kelembagaan, prosedur dan mekanisme kerja Pemerintah;
e. melibatkan masalah Urusan Pemerintahan  Kementerian yang tidak dapat diselesaikan atau diputuskan di tingkat Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator;
f. melibatkan konflik kepentingan dan kewenangan dan/atau masalah Urusan Pemerintahan  antar Kementerian yang tidak dapat diselesaikan atau diputuskan di tingkat Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator;
g.melibatkan isu kebijakan atau masalah Urusan Pemerintahan  lintas Kementerian Koordinator;
h. prakarsa pembentukan dan/atau perubahan Peraturan Presiden;
i. prakarsa penetapan Keputusan Presiden;
j. prakarsa penetapan Instruksi Presiden;
k. prakarsa pembentukan dan/atau perubahan Persetujuan Internasional yang bersifat teknis; dan
l. rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu atau agenda kebijakan lain yang diperintahkan oleh Presiden untuk dibahas dan/atau diputuskan dalam Sidang Kabinet Terbatas.

Pasal 27

Masalah atau isu kebijakan berikut tidak boleh disampaikan dan dibahas dalam forum Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas:
a. Masalah manajemen operasional Urusan Pemerintahan;
b. Masalah Urusan Pemerintahan atau isu kebijakan yang dapat diatasi di tingkat Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator;
c. Masalah yang bukan isu kebijakan signifikan; dan
d. Masalah Urusan Pemerintahan atau isu kebijakan lain yang tidak memiliki urgensi tinggi, tidak kontroversial, tidak membebani anggaran negara secara signifikan, atau tidak berdampak luas pada kepentingan masyarakat.

Pasal 28

(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian wajib menyampaikan rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu atau  agenda  kebijakan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 terlebih dahulu kepada Sekretariat Kabinet.
(2)  Sekretariat Kabinet mengaji dan merekomendasikan kepada Presiden apakah rencana kebijakan, permasalahan Urusan Pemerintahan, isu  atau  agenda  kebijakan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dibahas  dan/atau diputuskan  dalam  Sidang Kabinet Paripurna, Sidang Kabinet Terbatas atau cukup dibahas di tingkat Kementerian Koordinator.
(3)  Untuk mengaji dan menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) Sekretariat Kabinet dapat mengundang Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan pihak terkait untuk hadir dalam Rapat Koordinasi  Sekretariat Kabinet.

 

BAB VIII

 KONSULTASI URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 29

(1)  Menteri wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Menteri lain dalam hal rencana atau isu kebijakan yang akan disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas merupakan rencana atau isu kebijakan yang kontroversial dan/atau berhubungan dengan Urusan Pemerintahan Kementerian lain.

(2)  Menteri wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan:
a. Menteri yang membidangi urusan keuangan apabila rencana kebijakan memerlukan atau membebani anggaran negara;
b. Menteri yang membidangi aparatur negara apabila rencana kebijakan berkaitan dengan kelembagaan, aparatur sipil negara, dan mekanisme kerja Kementerian;
c. Menteri yang membidangi urusan hukum apabila rencana kebijakan berkaitan dengan pembentukan, perubahan atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan;
d. Menteri yang membidangi urusan luar negeri apabila rencana kebijakan berkaitan dengan Perjanjian Internasional; dan
e. Sekretaris Kabinet apabila rencana kebijakan berkaitan dengan Manajemen Kabinet, Manajemen Kebijakan, dan izin prakarsa pembentukan, perubahan atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN OLEH KANTOR LEMBAGA KEPRESIDENAN

Bagian Kesatu
Tujuan

Pasal 30

Monitoring dan evaluasi kebijakan oleh Kantor Lembaga Kepresidenan bertujuan untuk memastikan bahwa:
a. program prioritas, kebijakan, arahan, instruksi, keputusan, dan komitmen kebijakan Presiden dan/atau Pemerintah dilaksanakan dengan baik oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
b. tujuan program prioritas, kebijakan, arahan, instruksi, keputusan, dan komitmen atau Janji kebijakan Presiden dan/atau Pemerintah dapat tercapai dan masalah publik dapat diatasi dengan tingkat kemanfaatan dan keberhasilan yang tinggi;
c. Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan kepresidenan oleh Kantor Lembaga Kepresidenan dapat dilakukan dengan efektif, efisien, sinergis, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan baik; dan
d. Presiden memiliki data dan informasi kinerja yang lengkap dan obyektif untuk menilai kinerja Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Bagian Kedua
Koordinator Monitoring dan Evaluasi

Pasal 31

Dalam rangka melaksanakan tugas Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan Sekretariat Kabinet bertindak sebagai koordinator Kantor Lembaga Kepresidenan dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan perumusan dan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah,  Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Program Prioritas Presiden, Arahan dan Petunjuk Presiden, Instruksi Presiden, Kebijakan dan Program lintas Kementerian Koordinator, dan Komitmen atau Janji Presiden.

Pasal 32

Untuk menyusun laporan dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan Pemerintah dalam rangka melaksanakan Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan khususnya pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan pihak terkait lain wajib memberikan data dan informasi kepada Sekretariat Kabinet.

Pasal 33

(1)  Kantor Lembaga Kepresidenan melalui Sekretariat Kabinet wajib menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan perumusan dan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 beserta analisis dan/atau rekomendasi kebijakan secara berkala kepada Presiden paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2)  Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibuat paling banyak 6 (enam) halaman dengan 1 (satu) halaman ringkasan eksekutif dan paling banyak 10 (sepuluh) halaman lampiran (bila ada).

(3)  Format laporan 6 (enam) halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kolom:
a. nama atau deskripsi singkat Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Program Prioritas Presiden, Arahan dan Petunjuk Presiden, Instruksi Presiden, Kebijakan dan Program lintas Kementerian Koordinator, dan Komitmen atau Janji Presiden.
b. penanggung jawab dan/atau pelaksana kebijakan atau program sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. perkembangan kemajuan dan capaian target pelaksanaan kebijakan atau program sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dinyatakan dalam deskripsi kuantitatif dan/atau kulitatif;
d. hambatan dan kendala pelaksanaan;
e. penyebab hambatan dan kendala pelaksanaan;
f. penilaian atas kinerja kebijakan;
g. alternatif kebijakan atau tindakan untuk mengatasi penyebab hambatan dan kendala pelaksanaan; dan
h. rekomendasi beserta argumen kebijakan baik dari Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian maupun dari Sekretariat Kabinet dan Kantor Lembaga Kepresidenan.


BAB X

RAPAT KOORDINASI ANTAR KEMENTERIAN KOORDINATOR 

Pasal 34

(1)   Rapat koordinasi antar Kementerian Koordinator dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.

(2)   Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di Kantor Sekretariat Kabinet.

(3)   Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 35

Rapat koordinasi antar Kementerian Koordinator membahas dan/atau memutuskan agenda atau isu kebijakan sebagai berikut:

a. isu kebijakan lintas Kementerian Koordinator;
b. Urusan Pemerintahan Kementerian lintas Kementerian Koordinator;
c. konflik kewenangan antar Kementerian lintas Kementerian Koordinator;
d. kominikasi dan koordinasi kebijakan antar Kementerian Koordinator; dan,
e. agenda, isu, atau rencana kebijakan pemerintah yang diperintahkan Presiden untuk dibahas dan/atau diputuskan dalam Rapat koordinasi antar Kementerian Koordinator.

 

BAB XI

KOMUNIKASI KEBIJAKAN KABINET

 

Pasal 36

Sekretaris Kabinet bertindak selaku juru bicara Presiden dan/atau  Pemerintah dalam mengomunikasikan kebijakan Kabinet kepada masyarakat, pers dan pemangku kepentingan lain.

Pasal 37

(1)  Menteri dapat mengomunikasikan kebijakan Urusan Pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;

(2)  Dalam hal  isu kebijakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kontroversial dan berdampak luas pada masyarakat, Menteri sebelum mengomunikasikan kebijakan Urusan Pemerintahan wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet.

Pasal 38

(1) Menteri tidak boleh mengomunikasikan kebijakan yang bertentangan dengan arah kebijakan umum Presiden dan/atau hasil keputusan Sidang Kabinet;

(2) Menteri tidak boleh mengomunikasikan isu kebijakan yang telah dikomunikasikan oleh Sekretaris Kabinet kecuali Presiden memerintahkan Menteri untuk mengomunikasikan isu kebijakan tersebut kepada masyarakat, pers dan pemangku kepentingan lain.


BAB XII

MANAJEMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Bagian Kesatu
Koordinator Program Legislasi Nasional

Pasal 39

(1)  Sekretariat Kabinet bertindak selaku koordinator dalam pengembangan, monitoring, dan implementasi Program Legislasi Nasional.

(2)  Sekretariat Kabinet melaporkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) bulan sekali hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Legislasi Nasional kepada Presiden.

 

Bagian Kedua
Pengembangan Program Legislasi Nasional

 

Pasal 40

(1)  Sekretariat Kabinet secara berkala meminta kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian daftar usulan pembentukan peraturan perundang-undangan.

(2)  Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengembangan Program Legislasi Nasional.

Pasal 41

(1)  Sekretariat Kabinet dalam rapat koordinasi bersama seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian pengusul mengaji dan menentukan usulan pembentukan peraturan perundang-undangan mana yang masuk dalam Program Legislasi Nasional.

(2)  Daftar usulan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Program Legislasi Nasional disusun berdasarkan skala prioritas.

(3)  Kriteria berikut digunakan dalam menentukan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. perintah Undang-Undang Dasar 1945;
b. perintah Undang-Undang;
c. bagian dari program legislasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
d. luncuran Program Legislasi Nasional tahun sebelumnya;
e. tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi;
f. perintah Peraturan Pemerintah;
g. perintah atau arahan Presiden dalam Sidang Kabinet;
h. kewajiban dalam Perjanjian Internasional dimana Indonesia menjadi Pihak; dan
i. kebutuhan hukum Pemerintah dan masyarakat yang mendesak dan memiliki urgensi tinggi.


Bagian Ketiga
Izin Prakarsa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 42

Setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian pengusul pembentukan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan permohonan Izin Prakarsa pembentukan peraturan perundang-undangan kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet.

Pasal 43

(1)  Setiap Izin Prakarsa pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib dibahas, disetujui atau ditolak dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas;

(2)  Sekretariat Kabinet menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Presiden tentang kelayakan dan urgensi Izin Prakarsa pembentukan peraturan perundang-undangan disetujui untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas;

(3)  Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Sekretariat Kabinet mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).

Bagian Keempat
Monitoring Program Legislasi Nasional

Pasal 44

Sekretariat Kabinet menyampaikan laporan bulanan kepada Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas perkembangan kemajuan pelaksanaan Program Legislasi Nasional.

      Pasal 45

(1)  Dalam hal penyusunan Peraturan Perundang-undangan melebihi target waktu yang telah ditentukan dalam Program Legislasi Nasional Menteri pemrakarsa wajib menjelaskan alasannya kepada  Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas.

(2)  Presiden dapat menurunkan atau mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari daftar skala prioritas Program Legislasi Nasional.

 

BAB XIII

KABINET ELEKTRONIK

Pasal 46

Untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, dalam waktu satu tahun setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan proses Manajemen Kabinet dan Manajemen Kebijakan dilakukan secara elektronik.


BAB XIV

KODE PERILAKU MENTERI

Pasal 47

Sebagai pejabat negara yang memegang amanah, kehormatan, tanggung jawab dan kepercayaan yang besar dari Presiden dan rakyat, Menteri wajib menaati dan menjunjung tinggi standar perilaku sebagai berikut:
a. menjalankan tugas dengan penuh intergitas dan tanggung jawab;
b. menghormati dan menjaga sistem pemerintahan presidensial;
c. mendukung dan memperkuat kebijakan Presiden dan Menteri lain;
d. menghormati dan menjalankan keputusan Sidang Kabinet;
e. mencegah dan/atau tidak terlibat dalam perilaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
f. mencegah konflik kepentingan pribadi dan kepentingan negara;
g. menjaga kerahasian informasi yang bersifat rahasia negara baik selama dan setelah menjabat;
h. menggunakan fasilitas negara dengan efisien dan hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
i. setelah purna tugas sebagai Menteri tidak menjabat dalam jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan Kementerian dimana dia sebelumnya menjabat.

Pasal 48

(1)  Sekretariat Kabinet mengawasi pelaksanaan dan penaatan Kode Perilaku Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.

(2)  Sekretariat Kabinet merekomendasikan pemberian sanksi kepada Presiden bagi Menteri yang tidak menaati Kode Perilaku Menteri.

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                         Ditetapkan di Jakarta

                                        pada tanggal    November 2016 

                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  

                                             JOKO WIDODO

 

* Gagasan/pemikiran dan RPerpres tentang Manajemen Kabinet ini merupakan hasil karya Proyek Perubahan Penulis dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat (Eselon) II Nasional tahun 2016 dan mendapat penghargaan peserta/hasil karya Terbaik II dari Menteri PAN dan RB dan Ketua LAN RI. Pada tahun 2018 karya Penulis ini mendapat penghargaan tingkat nasional INAGARA (Inovasi Administrasi Negara) dari Ketua LAN RI. Tulisan ini merupakan adaptasi dari tulisan Penulis yang sudah dibukukan berjudul Membangun Integritas, Efektifitas dan Akuntabilitas Pemerintahan, Pustaka Kemang, 2018, yang terbit di Gramedia.

 *Penulis adalah Analis Hukum dan Kebijakan, Pengajar Pascasarsana MPKP FEB Universitas Indonesia

 

Opini Terbaru