Usulkan Restrukturisasi PPIH, KPHI Minta Petugas Haji Dari TNI Polri Dua Kali Lipat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 16.718 Kali
KPHI menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/4) pagi. (Foto: Humas/Jay)

KPHI menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/4) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai perlu dilakukan reformasi penyelenggara haji, yang meliputi aspek kelembagaan tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan. Rekomendasi ini disampaikan saat jajaran pengurus KPHI dipimpin Ketuanya Samidin Nashir menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/4) pagi.

Menurut Samidin Nashir, secara keseluruhan ada beberapa rekomendasi dari KPHI yang perlu dilakukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Rekomendasi itu meliputi:  1. Aspek Pengawasan organisasi, tata kerja maupun petugas; 2. Aspek administrasi keuangan; 3. Pelaksanaan bimbingan ibadah; 4. Pelayanan akomodasi; 5. Pelayanan transportasi; 6. Pelayanan konsumsi; 7. Pelayanan kesehatan; 8. Pengawasan aspek perlindungan dan pengamanan jemaah haji; dan 9. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dan umroh.

“Presiden Jokowi sangat merespons positif atas rekomendasi yang  telah diberikan oleh KPHI,” kata Samidin kepada wartawan usai bersama pengurus KPHI diterima oleh Presiden.

Ketua KPHI itu mengatakan, Presiden Jokowi telah menugaskan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera dilaksanakan Rapat Terbatas guna memecahkan persoalan yang demikian banyak.

Seleksi Petugas Haji

Dalam rekomendasinya kepada pemerintah, KPHI juga mengusulkan restrukturisasi Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH), dan persiapan petugas haji yang lebih profesional. “Jangan hanya giliran jatah, tapi betul diseleksi profesional, termasuk di dalamnya pelibatan unsur TNI/Polri perlu ditambah dua kali lipat,” kata Samidin.

Sementara terkait administrasi, KPIH merekomendasikan perlunya ada kesiapan dini untuk seluruh aparat Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan agar pendokumentasian jemaah betul-betul tuntas sebelum berangkat.

Sementara terkait keuangan, KPHI meminta agar dana haji dikelola secara profesional.

Terkait bimbingan ibadah, KPHI merekomendasikan perlunya regulasi jemaah haji yang tidak bisa berangkat karena kesehatan, dan juga agar jumlah bimbingan manasik ditingkatkan. “Kalau di Malaysia sebanyak 17 kali, kita dorong untuk 10 kali, tujuannya untuk membuat jemaah memiliki kemandirian dalam melaksanakan ibadah haji,” jelas Samidin.

Terkait aspek akomodasi, KPHI merekomendasikan agar untuk pemondokan jemaah terintegrasi dengan transportasi dan katering. Selain itu, perkemahan di Arafah dan Mina (Armina) perlu ditingkatkan kualitasnya, agar jemaah tidak mengalami kesulitan yang berat.

Sedangkan untuk transportasi, KPHI merekomendasikan pemberlakuan bus yang upgrade, dan mendukung langkah pemerintah yang menerbangkan calon jemaah haji golongan 1 langsung ke Madinah, sementara golongan ke-2 ke Jeddah.

Untuk konsumsi, KPHI mengingatkan jangan sampai jemaah haji kelaparan saat tinggal di Mekah. “Sejak tahun 2013, agar jemaah haji tidak hanya diberikan makan 1 kali, sistem distribusi, dan kecukupan air minum. Minimal harus dicukupi 3 liter,” kata Samidin.

Menyangkut perlindungan keamanan, KPHI mengingatkan bahwa negara wajib melindungi warga negara, terutama di luar negeri. “Harus dilakukan secara maksimal, kalau tidak ada jemaah haji hilang. Peran TNI/Polri sangat penting, kami meminta untuk ditambah hingga menjadi  109 orang,” pungkas Samidin.

Saat menerima pengurus KPHI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Mensesneg Pratikno. (DID/ES)

Berita Terbaru