Utamakan Perkuat Lembaga Yang Sudah Ada, Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 16.479 Kali
Menko Polhukam

Menko Polhukam

Setelah menyelenggarakan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pihak terkait, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.

“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10) siang.

Menurut Wiranto, pilihan penundaan dipilih pemerintah karena alasan menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

Ia menjelaskan, Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima terlebih dahulu usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.

Sementara terkait masalah anggaran, Wiranto mengingatkan, bahwa pada hari Rabu (25/10) besok, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah harus disahkan oleh sidang paripurna, sehingga sangat singkat sekali waktunya untuk mempersiapkan anggaran bagi Densus Tipikor.

Meski demikian, menurut Menko Polhukam Wiranto, Presiden Jokowi tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Polri itu.

Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti diusulkan Kapolri, Menko Polhukam menjelaskan, masih dibutuhkan payung undang-undang karena ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di dalamnya.

“Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang,” kata Wiranto.

Oleh karena itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, Rapat Terbatas akhir lebih mengutamakan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi.

“Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” ungkap Wiranto.

Namun demikian, Wiranto mengingatkan KPK untuk memperbaiki kinerjanya. “Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan,” tambah Wiranto.

Selain dihadiri Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, rapat pembahasan soal rencana pembentukan Densus Tipikor ini dihadiri juga oleh Menkopolhukam Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menteri PANRB Asman Abnur dan pejabat terkait lainnya. (*/ES)

Berita Terbaru