UU APBN-P 2015 Disahkan Presiden, Papua dan Aceh Dapat Dana Otonomi Khusus Rp 7 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 36.033 Kali

uang rupiahSetelah disetujui dalam rapat paripurna DPR-RI pada 13 Februari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2015, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

APBN-P Tahun Anggaran 2015 ini diperkirakan sebesar Rp 1.984,149 triliun, yang terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.319,548 triliun, anggaran transfer ke daerah Rp 664,600 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 20,776 triliun.

Dalam APBN-P 2015 ini terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 58,820 triliun, yang terdiri atas DAK sebesar Rp 33 triliun, dan DAK tambahan sebesar Rp 25,820 triliun.

DAK Tambahan terdiri atas: a. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatas, yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,820 triliun; b. DAK pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR-RI sebesar Rp 23 triliun.

DAK tambahan itu digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Infrastruktur transportasi Rp 1,812 triliun; b. Infrastruktur irigasi Rp 496 miliar; c. Pertanian Rp 4 triliun; d. Infrastruktur irigasi Rp 3,126 triliun; e. Transportasi Rp 12,153 triliun; f. Sarana Perdagangan Rp 892,410 miliar; g. Kesehatan Rp 2,827 triliun.

Dana Otonomi Khusus

Dalam APBN-P 2015 ini dialokasikan Dana Otonomi Khusus sebesar 17,115 triliun, yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,057 triliun, dana tambahan Otonomi Khusus Papua sebesar Rp 3 triliun, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp 7,057 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp  547,450 miliar. Selain itu, juga ada dana transfer lainnya sebesar 104,411 triliun.

Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,057 triliun disepakati dibagi masing-masing 70% (Rp 4,940 triliun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,117 triliun) untuk Provinsi Papua Barat.

“Adapun dana tambahan Otonomi Khusus Papua sebesar Rp 3 triliun, dibagi untuk dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp 2,250 triliun untuk Provinsi Papua, dan Rp 750 miliar untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi Pasal 11 Ayat (C1,2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 itu.

Sementara dana transfer lainnya sebesar Rp 104,411 triliun terdiri atas: a. Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp 70,252 triliun; b. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Rp 1,096 triliun; c. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 31,298 triliun; d. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,664 triliun; dan Dana Proyek Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi Rp 99,580 miliar.

(Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru