UU No. 29 Tahun 2014: Pemerintah Harus Bentuk Badan Pencarian dan Pertolongan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 52.979 Kali

Kec PesawatRapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI) pada 16 September 2014 lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencarian dan Pertolongan. RUU ini telah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada hari yang sama sebagai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan di antaranya untuk: a. Melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi; dan b. Mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan.

“Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Adapun penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) UU ini.

Disebutkan dalam UU ini, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan; b. Bencana; dan/atau c. Kondisi membahayakan manusia.

Terkait dengan hal itu, UU ini mengamanatkan adanya Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan yang disusun untuk jangka wkatu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Operasi Pencarian dan Pertolongan

Menurut UU ini, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan kapal dan pesawat udara; b. Kecelakaan dengan penanganan khusus; c. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau d. Kondisi Membahayakan Manusia.

“Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui: a. Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan c. Pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan,” bunyi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 itu.

Adapun penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, menurut UU ini, menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Namun dalam hal kecelakaan tidak membutuhkan penanganan khusus, maka penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.

UU ini menegaskan, bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan: a. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer  dan Kapal militer; b. Kapolri atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian; c. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau d. Pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

“Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan,” bunyi Pasal 26 Ayat (2) UU tersebut.

Organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 ini menegaskan, Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

“Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 47 Ayat (1,2) UU tersebut.

Adapun tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di antaranya adalah: a. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; b. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; c. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

“Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,” bunyi Pasal 49 Undang-Undang ini.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 84 disebutkan, Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan UU ini.

Adapun peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan pada 16 Oktober 2014. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru