Apakah Debottlenecking di Sektor Publik?

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Oktober 2024
Kategori: Opini
Dibaca: 973 Kali

Oleh: M Arief Khumaidi*

Bottleneck menggambarkan ketidakmampuan suatu unit kegiatan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Kata bottlenecking berasal dari bahasa Inggris yang artinya kemacetan. Secara sederhana kondisi bottleneck diilustrasikan dengan sebuah botol. Leher botol yang lebih kecil dibandingkan badan botol, berdampak pada sulitnya arus benda keluar atau masuk ke dalam botol. Bottleneck menggambarkan ketidakmampuan untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi. Ketidakmampuan suatu unit kegiatan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki akan menyebabkan macetnya lembaga itu. Penyebab bottleneck kemungkinan dikarenakan adanya dua penyebab. Pertama, jumlah masukan (input) yang diproses unit usaha jauh lebih besar daripada sumber daya yang tersedia untuk menghasilkan produk. Kedua, kemungkinan unit kegiatan tidak memiliki proses pengolahan produk yang efektif dan efisien.

Sedangkan debottleneck adalah sebuah upaya untuk mencari jalan keluar dari hambatan itu, yaitu sebuah proses untuk menyelesaikan titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal. Debottlenecking adalah upaya untuk kondisi bottleneck ini terjadi karena adanya dua kemungkinan sebagai penyebab. Pertama, jumlah masukan (input) yang akan diproses unit usaha jauh lebih besar daripada sumber daya manusia atau peralatan yang tersedia untuk menghasilkan produk. Kedua, kemungkinan unit kegiatan tidak memiliki proses pengolahan produk yang efektif dan efisien. Debottleneck adalah proses menyelesaikan titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal.

Debottlenecking juga dapat diterapkan dalam manajemen publik.  Dalam pelayanan sektor publik, kegiatan debottlenecking di Sekretariat Kabinet RI telah dilaksanakan, misalnya dalam Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekretariat Kabinet sebagai unit yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melaksanakan fungsi penyelesaian kebijakan program pemerintah yang mengalami hambatan (debottlenecking). Dalam rangka menghasilkan output kegiatan yang dimanfaatkan pimpinan, maka diperlukan mekanisme untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat, baik tepat waktu, tepat substansi, dan tepat keamanan.

Selama ini kegiatan debottlenecking penyelesaian kebijakan program pemerintah yang mengalami hambatan telah dilaksanakan, namun belum ada mekanisme yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan tidak ada standardisasi pelaksanaan tusi debottlenecking di setiap unit kerja, sehingga perlu sebuah kebijakan berupa mekanisme yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam kertas kerja Proyek Perubahan (Proper)  ini mengusulkan pedoman teknis pemantauan di Sekretariat Kabinet dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pemerintah. Dalam proper ini mengatur Pedoman Teknis pemantauan debottleneck yang di dalamnya mengatur tahapan-tahapan kegiatan debottlenecking. Target jangka pendek melalui penetapan Peraturan Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi. Untuk memperkuat kebijakan ini, dalam target jangka panjang dilakukan simulasi atau proyek percontohan pelaksanaan debottlenecking berdasarkan. Pada jangka menengah, pedoman teknis debottlenecking dapat dilaksanakan di lingkungan Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, sedangkan jangka panjang dapat dilaksanakan di level Sekretariat Kabinet melalui penetapan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Diharapkan kebijakan ini akan memberikan nilai tambah untuk peningkatan kegiatan pemantauan yang berkontribusi meningkatkan kualitas rekomendasi, dan berpengaruh dalam penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Pedoman Teknis Debottlenecking di Sekretariat Kabinet dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pemerintah, menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terdapat keseragaman dalam kegiatan debottlenecking, sehingga rekomendasi yang berkualitas semakin merata di setiap unit kerja.

 

*Asisten Deputi Bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan, Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru