Wajib Gunakan Biofuel 15%, Pemerintah Berharap Bisa Kurangi Impor Solar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.261 Kali
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan paket kebijakan ekonomi di bidang energi, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3)

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan paket kebijakan ekonomi di bidang energi, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3)

Salah satu paket kebijakan ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah pada Senin (16/3) kemarin adalah adanya Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan penggunaan biofuel sampai dengan 15 persen.

“Implikasi ekonominya cukup besar, mengurangi impor solar cukup besar,” kata Menko Perekonomian Sofyan Jalil kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3) petang.

Menteri ESDM Sudirman Said mengakui, pihaknya mengeluarkan ketentuan untuk memperbesar energy mix (bauran energi), memperbesar porsi dari energi baru dan terbarukan.

“Kebijakan yang akan dikeluarkan adalah meningkatkan kewajiban menggunakan biofuel dari 10 persen menjadi 15 persen pada tahun ini. Kita harapkan menuju akhir tahun makin naik, mudah-mudahan achievement menjadi 20% tidak harus sampai tahun depan,” kata Sudirman yang mendampingi Sofyan Jalil dalam pertemuan kepada wartawan itu.

Sudirman meyakini, kewajiban menggunakan biofuel 15 persen dari sebelumnya 10 persen itu memberikan implikasi yang lumaya luas.  Yang pertama, kata dia, bauran energi kita akan semakin mudah dicapai menuju ke porsi yang lebih besar kepada yang lebih baru.

Yang kedua, lanjut Sudirman, secara bisnis ini insentif bagi pelaku bisnis kelapa sawit karena akan ada demand baru terhadap biofuel yang jumlahnya menjadi 3,5 juta kiloliter. “Artinya, demand itu akan naik dan ada kemungkinan harganya juga akan lebih baik,” jelas Sudirman.

Menurut Menteri ESDM, kebijakan pemerintah itu juga memberikan dorongan kepada Pertamina dan pelaku usaha di bidang hilir agar supaya mereka melengkapi dirinya dengan fasilitas blending sehingga kebutuhan kedepan akan lebih bisa diakomodasi. “Kira-kira begitu,” ujarnya.

Mengenai peraturannya itu sendiri, Menteri ESDM meyakinkan, akan dikeluarkannya dalam waktu dekat ini. “Sudah disiapkan permennya, mungkin 1-2 hari ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru