Walikota Batam Inisiasi Rancangan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 April 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 107.786 Kali

Welcome-to-BatamWalikota Batam Ahmad Dahlan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Rancangan PERDA PPLH ini merupakan pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang.

Perda ini diharapkan dapat menjawab permasalahan lingkungan di Kota Batam terutama terkait dengan pencemaran tumpahan minyak di laut, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah domestik, kerusakan hutan, pesisir laut, pencemaran air dan pencemaran udara yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Draf Awal Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Batam telah disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim tenaga ahli yang diketuai oleh Prof. Asep Warlan Yusuf, SH., MH, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Batam, Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam, perguruan tinggi, perusahaan, kawasan industri, hotel, rumah sakit dan lembaga swadaya masyarakat.

Materi yang cukup mendapat perhatian dalam RANPERDA ini adalah kewajiban melaporkan untuk izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan air limbah.

“Selama ini, sanksi bagi yang tidak melaporkan hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan bagi pelaku kegiatan/usaha, maka diperlukan sanksi denda administrasi agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha/kegiatan,” ujar Prof. Asep Warlan Yusuf.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha/kegiatan yang tidak melaksanakan laporan dan denda administrasi, Kepala Bapedal Kota Batam akan memberlakukan pencabutan izin. “Raperda ini yang mengakomodir kebutuhan akan peraturan pengelolaan air limbah domestik,” Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam.

Dendi menilai, Perda PPLH ini penting disusun untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Batam sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan.

Ia menyebutkam, Perda ini akan mengatur Penataan lingkungan hidup  yang menjadi tugas dan tanggungjawab berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah,  Masyarakat dan Dunia usaha.

“Perda ini diperlukan karena dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat kota Batam sangat strategis dalam melaksanakan pembangunan industry,” papar Dendi.

Menurut Dendi, penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan yang spesifik di Kota Batam.

“Raperda PPLH Kota Batam ini akan merupakan pengganti Perda sebelumnya. Saat ini Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” jelas Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mempersiapkan Peraturan Daerah yang mengarusutamakan lingkungan hidup di wilayahnya melalui perannya masing-masing.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan bimbingan teknis dan  asistensi bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam penyusunan peraturan daerah yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Humas KLHK/ES)

 

 

Nusantara Terbaru