Wewenang Bawaslu Mengingatkan, Mensos Imbau Tidak Politisasi Bansos untuk Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.448 Kali

Infografis Program Jaring Pengaman Sosial. (Sumber: Kemensos)

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, menyampaikan bahwa jika ada politisasi bantuan sosial merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Jadi Kemensos tentunya hanya bisa mengimbau agar tidak melakukan politisasi-politisasi bansos. Namun mungkin juga Bawaslu tidak mudah karena sekarang belum masuk dalam masa kampanye,” ujar Mensos saat menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (19/5).

Tentu, lanjut Mensos, ini area yang grey, yang abu-abu, belum ada tahapan masa kampanye pilkada, tapi mungkin dapat dilihat juga beberapa daerah melakukan penyaluran-penyaluran bansos yang menggunakan foto dan nama.

“Saya kira ini diselesaikan secara masing-masing di daerahnya dengan institusi-institusi yang berwenang untuk mengawasi pilkada,” imbuh Mensos.

Pada kesempatan itu, Mensos juga jelaskan bahwa bentuk penyederhanaan prosedur itu sebenarnya bahwa di awal-awal itu yang terjadi adalah kelambatan data dari daerah.

“Kelambatan data dari daerah ini diakibatkan banyaknya data-data yang dikirim dari kabupaten/kota ke Kemensos itu tidak mewakili data-data yang dikirim dari desa/kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” ujar Mensos.

Yang terjadi, menurut Mensos, banyak kabupaten/kota yang menarik kembali data-data yang sudah dikirimkan ke Kemensos, ditarik kembali karena ternyata ada desa atau kelurahan yang keberatan karena tahu bahwa data yang mereka kirimkan tidak sama dengan yang data dari Dinsos kepada Kemensos.

“Jadi itu salah satunya sehingga mengapa kita harus membuka jadwal yang agak panjang untuk data,” ungkap Mensos.

Namun, Mensos sampaikan per hari kemarin Kemensos sudah menutup kepada daerah-daerah dan tidak ada lagi yang narik-narik data kemudian kirim data lagi. Ia menambahkan hal ini mungkin dikarenakan beberapa program bansos yang bersamaan dari Kemensos, Kemendes, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot ada.

“Jadi mungkin di level bawah itu tidak mudah untuk melakukan pendataan, kami pahami, karena juga harus akuntabel juga tidak sembarangan memberikan data,” sambung Mensos.

Kalau hanya mengandalkan kecepatan saja, tambah Mensos, tapi tidak harus akuntabel itu mudah karena ini kan harus cepat dan akuntabel sehingga yang dilakukan adalah Kemensos sudah menyetop untuk data sehingga tidak bisa lagi ditarik-tarik lagi data.

“Kemudian yang lain adalah kami sekarang anggaran yang sudah ada di kami untuk baksos tunai ini sudah seluruhnya kami geser ke PT Pos. Jadi tidak ada lagi di Kemensos dan per hari ini PT Pos akan sudah menerima dana untuk menyalurkan ke 8,3 juta KK (Kepala Keluarga),” jelas Mensos.

Jadi, menurut Mensos, tidak ada lagi masalah soal anggaran yang belum turun ke PT Pos dan juga tidak ada masalah lagi data yang belum turun ke PT Pos sehingga penyederhanaannya yang dipercepat closing untuk data di Kemensos sehingga datanya langsung dikirim ke PT Pos.

“Kemudian apakah warga rentan miskin sudah masuk dalam data-data tersebut. Jadi saya ingin tegaskan kembali ke teman-teman media, bahwa seluruh data itu adalah dari daerah, tidak ada pendataan dari Kemensos,” tandas Mensos.

Artinya, menurut Mensos, daerah yang paling tahu dari sekian yang masuk ke dalam data yang mereka kirimkan ke Kemensos itu, siapa yang miskin, rentan miskin, yang terdampak, terdampak sekali, tidak terlalu terdampak.

“Itu 110% kami serahkan kepada Pemda sehingga data yang itu kami terima. Jadi kami tidak mungkin lagi melakukan validasi, verifikasi data karena nanti akhirnya kecepatan yang seperti diminta oleh Bapak Presiden tidak akan tercapai. Sementara Bapak Presiden ingin bahwa sebelum lebaran ini dana-dana tersebut sudah tersalurkan,” kata Mensos.

Kerja Sama KPK

Soal kerja sama dengan KPK, Mensos sebutkan bahwa sejak dari hari pertama sebelum mulai pun sudah kerja sama yang terbukti dengan adanya surat edaran dari KPK mengenai data yang tidak harus mengacu kepada DTKS, tapi juga boleh di luar dan DTKS.

“Keluarga-keluarga yang tidak termasuk dalam DTKS boleh dimasukkan dalam calon penerima bansos. Kemudian BPKP ini juga saya terima setiap minggu saran-saran dan hasil-hasil pengujian dari BPKP,” ujarnya.

Juliari sampaikan bahwa Kemensos bekerja sangat-sangat erat dengan BPKP dan KPK, tentunya ini untuk memenuhi unsur akuntabilitas dari seluruh program bansos yang kami jalankan.

“Jadi tidak hanya cepat tapi juga akuntabel, jadi bisa dicek ke KPK dan BPKP, Kementerian Sosial bekerja sangat erat dengan mereka dan juga dengan Kejaksaan Agung. Saya sering kontak Pak Jaksa Agung dan menyampaikan apabila ada temen-temen di lapangan segera di informakan ke kami,” pungkas Mensos. (TGH/HIM/EN)

Berita Terbaru