Wujudkan Poros Maritim, Menhub: Indonesia Berkomitmen Terus Bekerja Sama Dengan IMO
Dalam General Statement pada Sidang ke-30 International Maritime Organization (IMO) Assembly di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, Selasa (27/11) lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan rencana Indonesia mencalonkan diri kembali sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2018-2019 dan mengharapkan dukungan semua Negara Anggota IMO atas pencalonan Indonesia.
Indonesia memiliki konektivitas antarpulau yang luar biasa, sehingga Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan IMO demi tercapainya tujuan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, kata Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menegaskan bahwa Indonesia akan terus melanjutkan pembangunan infrastruktur yang mendukung terwujudnya pelayaran yang aman dan sejahtera, sejalan dengan konektivitas antarwilayah yang semakin baik.
Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi global, ujar Menhub.
Sebagaimana diketahui Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) yang berpusat di London, Inggris, dulunya dikenal sebagai Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO), didirikan pada tahun 1948 melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. IMO mempromosikan kerja sama antarpemerintah dan antar industri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.
Penyerahan Piagam Aksesi Instrumen IMO
Pada sela-sela sidang Assembly tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, selaku Ketua Delegasi Indonesia menyampaikan secara resmi piagam aksesi ratifikasi Indonesia untuk Protokol SOLAS 1988 dan Protocol Load Lines 1988 kepada Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim. Penyampaian aksesi ratifikasi kedua instrumen IMO tersebut sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendukung kebijakan internasional terkait keselamatan pelayaran.
Kedua Protokol tersebut merupakan instrumen IMO yang ditetapkan sesuai hasil perundingan para Negara Anggota IMO pada 11 November 1988. Protocol of 1988 relating to The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974 telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan. Sedangkan Protocol of 1988 relating to The International Convention on Load Lines, 1966 disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2017 yang memuat aturan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, muatan kapal, keselamatan lambung timbul, platform, dan peningkatan stabilitas kapal.
Sekretaris Jenderal IMO melalui surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas penyerahan piagam aksesi Indonesia atas Protokol SOLAS 1988 dan Protocol Load Lines 1988.
Sampai dengan saat ini, hanya 4 negara ASEAN yang telah meratifikasi kedua Protokol dimaksud, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. Sementara secara keseluruhan, sebanyak 162 negara telah meratifikasi Protokol SOLAS 1988 dan 161 negara yang telah meratifikasi Protocol Load Lines 1988.
Sebagaimana diatur dalam kedua Protokol tersebut, bahwa setiap instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang didaftarkan setelah tanggal berlaku Protokol, akan diberlakukan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal pendaftaran. Maka kedua Protokol akan mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018. (KH/ES)