Yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Ngurus, Mendagri: E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 57.987 Kali

EKTPMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja  berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

“Jadi bagi Anda yang  masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Oleh karena itu, Mendagri menolak masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

Mendagri menegaskan, E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.

Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.(ES/EN)

Berita Terbaru