Yuli Harsono: Tidak Berhenti Di Sini, Peserta Diklat Penerjemah Harus Terus Tingkatkan Kompetensi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Mei 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 18.148 Kali
Deputi DKK Yuli Harsono berfoto bersama peserta Diklat Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII Tahun 2018, di Kampus B Badan Diklat Kejaksaan RI, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (11/5). (Foto: Humas/Oji).

Deputi DKK Yuli Harsono berfoto bersama peserta Diklat Penjenjangan Penerjemah, di Kampus B Badan Diklat Kejaksaan RI, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (11/5). (Foto: Humas/Oji).

Peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penerjemahan bukan hanya selesai pada hari ini namun ke depan harus terus dikembangkan kompetensinya.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Yuli Harsono, secara resmi menutup Diklat Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VII Tahun 2018, Jumat (11/5) di Kampus B Badan Diklat Kejaksaan RI, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan bahwa sebagian instansi pembina jabatan fungsional, Sekretariat Kabinet (Setkab) terus melakukan upaya peningkatan kompetensi atau capacity building diantaranya bekerja sama untuk penyelenggaraan pelatihan dengan pemerintah Australia.
“Kami berharap dari berakhirnya diklat ini Bapak/Ibu sekalian, di instansi masing-masing dapat memaksimalkan segala ilmu dan keterampilan yang didapat dari diklat fungsional tingkat pertama ini,” ujar Yuli seraya mengharapkan saat kembali ke instansi masing-masing, peserta diklat penerjemah diharapkan telah memiliki bekal untuk menyelesaikan pekerjaannya lebih baik lagi.
Apalagi tahun ini, Yuli menyampaikan bahwa pejabat fungsional penerjemah bisa mengikuti menjadi penerjemah presiden, yang sebelumnya hanya diikuti oleh diplomat Kementerian Luar Negeri.
“Tahun ini, 1 orang Pejabat Fungsional Penerjemah Setkab mengikuti seleksi dan 1 orang lagi pejabat fungsional Penerjemah Sekretariat Kabinet sedang mengikuti pelatihan untuk menjadi penerjemah presiden,” kata Yuli.
Di akhir sambutan, Deputi DKK kembali menyampaikan agar peserta diklat untuk selalu belajar, meningkatkan kompetensi baik penerjemahan lisan maupun penerjemahan tulisan.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan (Asdep Naster), Eko Harnowo menyampaikan

Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah tingkat pertama angkatan 7 tahun 2018 telah diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari 13 instansi pemerintah, yaitu 15 peserta dari instansi pusat dan 12 peserta dari instansi daerah.
Diklat yang mengangkat tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Pejabat Fungsional Penerjemah,” menurut Eko, diharapkan dapat membentuk dan membangun pejabat fungsional penerjemah yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk menjadi penerjemah profesional, berdedikasi tinggi dan berbakti bagi bangsa dan negara.
“Untuk itu, para peserta telah mengikuti seluruh materi diklat dan pelatihan, yaitu penerjemahan tulis dan lisan, penyusunan naskah dan terjemahan, serta pelaksanaan dan penerjemahan teks naskah kuno yang sesuai dengan tugas penerjemah ahli pertama,” pungkas Eko di akhir sambutan.
Sebagai informasi, peserta Diklat Fungsional Penerjemah tingkat pertama angkatan VII tahun 2018 sebanyak 27 orang, berasal dari penerjemah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan RI, Kemendikbud, Kemenperin, Kominfo, Kemenpar, Kemensetneg, Setkab, Pemerintah Kota Semarang, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Sumbar, Pemprov Banten, dan Pemprov Bengkulu.
Turut hadir dalam acara ini, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Yuli Harsono, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Eko Harnowo, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Untung Arimuladi. (FID/OJI/EN).
Berita Terbaru