Yuli: Setkab Tingkatkan Kompetensi Penerjemah dengan Pelatihan Dalam dan Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.713 Kali
Deputi DKK berfoto bersama dalam acara Bimtek Pengembangan Karir Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel Salak Tower, Bogor, Kamis (22/11). (Foto: Humas/Oji)

Deputi DKK berfoto bersama dalam acara Bimtek Pengembangan Karir Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel Salak Tower, Bogor, Kamis (22/11). (Foto: Humas/Oji)

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Yuli Harsono, menyampaikan bahwa sejak menjadi instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) dalam tiga tahun terakhir, Sekretariat Kabinet (Setkab) berupaya membentuk Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang Profesional, berdedikasi pada instansi asal, serta berbakti pada bangsa dan negara.

“Agar Pejabat Fungsional Penerjemah dapat berkembang menjadi penerjemah yang profesional, kami telah berupaya turut meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang bahasa dan penerjemahan melalui berbagai pelatihan di dalam dan luar negeri,” ujar Yuli saat menyampaikan arahan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Karir PFP, di Hotel Salak Tower, Bogor, Kamis (22/11).

Di dalam negeri, lanjut Deputi DKK, Setkab telah menyelenggarakan 2 pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional tingkat pertama, 2 diklat teknis, dan 7 bimtek. Secara keseluruhan, sambung Yuli, berbagai program ini telah diikuti oleh hampir 400 peserta.

“Di luar negeri, kami telah bekerja sama dengan pemerintah Australia untuk menyelenggarakan pelatihan bagi 12 Pejabat Fungsional Penerjemah di Monash University, Melbourne, pada tahun 2017,” tambah Yuli.

Hal kedua yang penting, lanjut Yuli, agar PFP dapat mengembangkan dedikasi pada instansi dan daerah asal. “Kami berupaya mendorong agar potensi mereka dapat dioptimalkan bagi kemajuan daerah mereka. Untuk itu, kami telah mendorong pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah yang baru untuk mendukung Program “Sister City” antara berbagai kota di Indonesia dengan mitranya di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan bahwa Setkab juga mendorong agar potensi PFP dapat dimanfaatkan dalam rangka mendukung program pemerintah yang telah menetapkan 10 destinasi prioritas pariwisata yang dibangun untuk meningkatkan jumlah wisatawan domestik dan luar negeri.

Ia juga menambahkan agar PFP dapat berbakti pada bangsa dan negara, Setkab juga mengelola pemberdayaan potensi melalui berbagai program dengan dampak internasional.

“Seperti, Pejabat Fungsional Penerjemah telah mendukung penerjemahan pada KTT Luar Biasa OKI ke-5 di Jakarta, World Islamic Economic (WIEF) di Jakarta, World Culture Forum 2016 di Bali, KTT Indian Ocean Rim Association (IORA) di Jakarta, Bali Democracy Forum ke-10 di  Banten, Annual Meeting International, Monetary Fund 2018 di Bali, dan Our Ocean Conference 2018 di Bali,” sambung Yuli mencontohkan kiprah PFP.

Beberapa kiprah lain PFP, lanjut Yuli, turut mendukung peningkatan peringkat Indonesia dalam daftar Ease of Doing Bussines yang disusun oleh Bank Dunia. Ia juga menyampaikan bahwa PFP telah menerjemahkan hampir 1.000 halaman dokumen-dokumen hukum Indonesia terkait investasi dan kemudahan berusaha.

“Saya meyakini, Pejabat Fungsional Penerjemah memainkan peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara bangsa Indonesia dan negara sahabat. Dan berperan penting dalam melestarikan bahasa daerah dan mengembangkan bahasa Indonesia,” sambung Yuli.

Sebagai instansi pembina, tambah Yuli, Setkab mengharapkan dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pengembangan JFP yakni dapat disediakan formasi bagi JFP dalam jumlah yang memadai.

“Saat ini baru terdapat 172 pejabat fungsional penerjemah dari 55 instansi pemerintah pusat dan daerah di 25 provinsi. Jumlah tersebut masih sangat kurang dibanding kebutuhan di seluruh Indonesia,” ujar Deputi DKK di akhir pidato dalam Bimtek yang diikuti oleh 73 Pejabat Fungsional Penerjemah dari Instansi Pusat dan Daerah.

Sebagai informasi, saat ini telah diterbitkan berbagai peraturan baru yang akan berpengaruh terhadap pengembangan JFP seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Masa Penyesuaian/Inpassing.

Pada kesempatan kali ini, juga dikukuhkan pengurus baru wadah organisasi profesi Ikatan Penerjemah Pemerintah (IPPI) dari sebelumnya diketuai oleh Muhardi dari Setkab digantikan oleh Yanos Okterano Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir dalam acara kali ini, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemah Setkab Eko Harnowo, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karir, Kementerian PAN RB Aba Subagja, dan Direktur ASN BKN Herman. (RAH/EN)

Berita Terbaru