Yusril Sarankan SBY dan Jokowi Tidak Tandatangani RUU Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 112.945 Kali
Yusril saat bertemu Presiden SBY di Kyoto

Yusril saat bertemu Presiden SBY di Kyoto

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan saran jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan penetapan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR-RI pada Jumat (26/9) dini hari.

Saat bertemu dengan Presiden SBY di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore, Yusril mengaku telah menyampaikan saran kepada Presiden SBY agar tidak menandatangani RUU Pilkada yang telah disetujui oleh DPR-RI itu.
“Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis,” kata Yusril melalui akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd yang diunggahnya pada Senin (29/9) malam.

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, saran tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, dimana disebutkan dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tersebut, lanjut Yusril, adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sebagai Presiden RI sudah berakhir.

Yusril juga menyarankan agar Joko Widodo (Jokowi) yang akan menggantikan SBY pada 20 Oktober mendatang, tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut. Sebab sebagai Presiden baru, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. “Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” jelas Yusril.

Jika Presiden SBY tidak menandatangani RUU Pilkada, pun demikian dengan Jokowi yang akan menggantikannya, dan mengembalikannya ke DPR-RI, menurut Yusril, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.
“Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” terang Yusril.

Hubungi Jokowi

Melalui akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan, bahwa pendapanya itu sudah ia sampaikan kepada Jokowi melalui telepon.

“Kira-kira setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto. Pada intinya Presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yang saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak,” kata Yusril.

Yusril berharap, jalan keluar yang ia sarankan mudah-mudahan merupakan jalan tengah terbaik untuk mengatasi persoalan RUU Pilkada, yang baik bagi bangsa dan negara. (ES)

Berita Terbaru