Pada tanggal 29 Maret 2016 merupakan tonggak sejarah bagi Sekretariat Kabinet, karena pada tanggal tersebut di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta telah dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pencanangan tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Sekretaris Kabinet bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Ombudsman, dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat Kabinet sangat penting dan mendesak dilakukan karena beberapa hal. Pertama, sesuai amanat Sekretaris Kabinet intinya bahwa korupsi itu diibaratkan seperti narkoba di mana pemakai/penikmatnya apabila ketahuan akan malu tetapi akan ketagihan terus. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya orang yang kekurangan, karena banyak di antara mereka yang sesungguhnya memiliki mobil banyak dan rumah yang mewah. Oleh karena itu, para pejabat pemerintahan sejak awal harus menjauhkan diri dari kemungkinan terjadinya korupsi. Kedua, melalui pembangunan zona integritas di lingkungan Sekretariat Kabinet diharapkan Sekretariat Kabinet mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang fokus pada pelayanan publik melalui pembangunan unit kerja percontohan di lingkungan Sekretariat Kabinet. Ketiga, program reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebenarnya telah lama dilaksanakan, hal tersebut ditandai dengan kegiatan-kegiatan dalam ranah zona integritas dalam hal perubahan pola pikir, budaya kerja, dan disiplin pegawai, penataan organisasi, tata laksana, pengelolaan SDM yang transparan, pengisian jabatan secara terbuka, lelang pengadaan barang dan jasa melalui online system, penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan publik. Selain itu, dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan, Sekretariat Kabinet telah tujuh kali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sejak tahun 2012 hingga 2018.