Pada tanggal 29 Maret 2016 merupakan tonggak sejarah bagi Sekretariat Kabinet, karena pada tanggal tersebut di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta telah dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pencanangan tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Sekretaris Kabinet bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Ombudsman, dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembangunan ZI di lingkungan Sekretariat Kabinet sangat penting untuk dilakukan karena beberapa hal. Pertama, sesuai amanat Sekretaris Kabinet bahwa para pejabat pemerintahan sejak awal harus menjauhkan diri dari kemungkinan terjadinya korupsi. Kedua, dengan pembangunan ZI di lingkungan Sekretariat Kabinet diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang fokus pada pelayanan publik melalui pembangunan unit kerja percontohan di lingkungan Sekretariat Kabinet. Ketiga, program reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebenarnya telah lama dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan-kegiatan dalam ranah zona integritas dalam hal perubahan pola pikir, budaya kerja, dan disiplin pegawai, penataan organisasi, tata laksana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang transparan, pengisian jabatan secara terbuka, lelang pengadaan barang dan jasa melalui online system, penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal serta peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan, Sekretariat Kabinet memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 8 kali secara berturut-turut sejak pemeriksaan keuangan atas laporan Sekretariat Kabinet dilakukan pada tahun 2013 untuk pelaporan tahun 2012 hingga tahun 2020.
Pada tahun 2020, Sekretariat Kabinet c.q. Deputi DKK ditetapkan sebagai WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan WBK tersebut sejalan dengan komitmen Sekretaris Kabinet yang baik dan tinggi dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada umumnya dan di lingkungan Deputi DKK pada khususnya.
Di periode tahun yang sama, Sekretariat Kabinet berhasil meraih dua penghargaan, yaitu pertama, penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) Kategori ‘Pelayanan Prima’ atau Predikat ‘A’, dengan lokus pelayanan Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan pada Deputi DKK. Kedua, penghargaan Pembina Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ atau Predikat ‘A’ yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet.