Profil Calon Unit Zona Integritas

         Sebagai tindak lanjut dari pencanangan Zona Integritas di lingkungan Sekretariat Kabinet tanggal 29 Maret 2016, dilakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang salah satunya di Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet. Dari kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, diharapkan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dapat diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat wbk/wbbm di lingkungan Sekretariat Kabinet ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2020.

Pengusulan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet sebagai calon unit berpredikat WBK/WBBM perlu dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet melaksanakan tugas dan fungsi yang strategis dalam memberikan pelayanan publik dan telah memiliki Standar Pelayanan.
  2. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menjadi lokus Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dan telah dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,16 (kategori A-/Sangat Baik).
  3. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet cukup berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi, diantaranya tergambar dari hasil survei eksternal tahun 2017 terkait indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 3,59 dan Indeks Kualitas Pelayanan Publik mencapai nilai 3,5.
  4. Memiliki sumber daya manusia yang relatif besar yaitu sebanyak 104 pejabat/pegawai.

Berikut profil Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet:

  1. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet jo. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet yang dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:

      1. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
      2. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
      3. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
      4. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
      5. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
      6. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
      7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
    1. Struktur Organisasi

      Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet membawahi 4 (empat) asisten deputi yaitu Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan serta Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol dengan struktur organisasi sebagai berikut:


  1. Dukungan Sumber Daya Manusia

    Berdasarkan data kepegawaian per 31 Desember 2019, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet  didukung  oleh  Sumber  Daya  Manusia (SDM)  sebanyak  104 orang. Jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2018 yaitu sebanyak 100 orang, terdapat kenaikan sebesar 4 orang. Kenaikan tersebut seiring dengan adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 6 CPNS serta adanya pegawai Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet yang pindah ke Deputi lain sebanyak 1 orang dan pensiun sebanyak 1 orang. Berikut ini gambaran perbandingan komposisi SDM Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet per 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Gambar 3.29.    Perbandingan Jumlah Pegawai berdasarkan Pendidikan Tahun 2018-2019

    Gambar 3.30.    Perbandingan Jumlah Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2018-2019

    Gambar 3.31.    Perbandingan Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan Tahun 2018-2019

    Gambar 3.32.    Perbandingan Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2018-2019

  2. Capaian Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

Capaian Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet antara lain:

    1. Pelayanan penyelenggaraan sidang kabinet dengan capaian predikat Sangat Baik (indeks 4,16 atau nilai A) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas evaluasi yang dilakukan pada tahun 2019.
    2. Pendistribusian risalah sidang kabinet/rapat terbatas/pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan menggunakan teknologi digital (surat elektronik/email resmi) kepada peserta.
    3. Layanan pembinaan jabatan fungsional penerjemah (JFP) Kementerian/Lembaga dengan capaian telah dilaksanakan beberapa kali pendidikan dan pelatihan fungsional penerjemah yang diikuti 64 peserta dari Kementerian/Lemabaga dan Pemerintah Daerah, dengan tingkat kelulusan 100 persen. Disamping itu, dilakukan study banding JFP ke luar negeri antara lain Australia dan Tunisia.
    4. Layanan penyebarluasan informasi terkait kegiatan kabinet dan Sekretariat Kabinet baik melalui website resmi setkab.go.id maupun media sosial lainnya seperti twitter, instagram live streaming, facebook live streaming, dan kanal youtube Sekretariat Kabinet.
    5. Layanan keprotokolan tamu-tamu yang akan audience ke Presiden melalui Sekretaris Kabinet, memperhatikan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun) dan sarana prasarana yang memadai.
    6. Capaian lainnya terkait dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet seperti dilaksanakannya rapat kerja Sekretaris Kabinet tahun 2019 dan keikutsertaan SDM Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dalam pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri.