Profil Calon Unit Kerja

Sebagai tindak lanjut dari pencanangan Zona Integritas di lingkungan Sekretariat Kabinet tanggal 29 Maret 2016 serta keberlanjutan dari ditetapkannya Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (Deputi DKK) sebagai WBK pada tahun 2020, dilakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pengusulan Deputi DKK sebagai unit berpredikat WBBM dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Deputi DKK melaksanakan tugas dan fungsi yang strategis dalam memberikan pelayanan publik dan telah memiliki standar pelayanan/maklumat pelayanan.
  2. Deputi DKK dinilai berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi yang ditunjukkan dengan beberapa data berikut:
    1. Hasil survei eksternal terkait Indeks Persepsi Anti Korupsi mencapai nilai 3,59 dan Indeks Kualitas Pelayanan Publik mencapai nilai 3,5 (Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/43/M.RB.05/2018, tanggal 26 Februari 2018).
    2. Indeks Pelayanan Publik sebesar 4.52 (kategori A/Pelayanan Prima).
  3. Deputi DKK memiliki sumber daya yang cukup besar, baik dari aspek SDM maupun anggaran
  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 934 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020, Kementerian PAN-RB telah menetapkan Deputi DKK sebagai unit kerja berpredikat WBK di tahun 2020.

Berikut profil Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet:

  1. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

  2. Struktur Organisasi

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Deputi DKK terdiri atas 4 (empat) asisten deputi, yaitu Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan, Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol serta Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan. Struktur organisasi Deputi DKK sebagai berikut:

  3. Dukungan Sumber Daya Manusia

    Berdasarkan data kepegawaian per 31 Desember 2020, Deputi DKK didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 116 pegawai yang terdiri atas 98 pegawai dari kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI serta 18 pegawai dari kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  4. Capaian Deputi DKK
    1. Pada tahun 2020, Sekretariat Kabinet c.q. Deputi DKK ditetapkan sebagai WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    2. Pada tahun 2020, Sekretariat Kabinet berhasil meraih dua penghargaan, yaitu pertama, penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) Kategori ‘Pelayanan Prima’ atau Predikat ‘A’, dengan lokus pelayanan Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan pada Deputi DKK. Kedua, penghargaan Pembina Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ atau Predikat ‘A’ yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet.