Rencana Aksi Zona Integritas

         Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 juncto. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah, memuat Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai acuan kegiatan. Selain itu, telah disusun rencana kerja (work plan) reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.

        Dalam rangka persiapan pengusulan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet sebagai calon unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2020, tim kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet telah menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan-kegiatan tim kerja dan kegiatan prioritas pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet tahun 2020.

       Kegiatan-kegiatan dalam rangka pengusulan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet sebagai unit berpredikat WBK/WBBM tahun 2020 antara lain:

    1. Pembentukan tim kerja;
    2. Penyusunan rencana kerja;
    3. Pemenuhan 6 (enam) komponen area perubahan yaitu :
      1. Manajemen perubahan;
      2. Penataan Tata Laksana;
      3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
      4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
      5. Penguatan Pengawasan;
      6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
    4. Monitoring dan evaluasi.

      Sesuai dengan masa kerja tim, kegiatan-kegiatan dalam rencana aksi tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yaitu bulan Juni dan Juli 2020. Dari kegiatan-kegiatan pada Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Tahun 2020 sebagaimana diuraikan di atas, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menargetkan kegiatan yang dijadikan prioritas, yaitu:

  1. Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembentukan tim kerja pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet tahun 2020 baik secara struktural mengacu pada Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 tahun 2015 maupun secara ad hoc melalui penugasan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, dijadikan prioritas karena sebagai penggerak dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
  2. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Penyusunan dokumen dijadikan prioritas karena sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
  3. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja di Lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet. Kegiatan ini dijadikan prioritas karena terdapat indikator penting dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yaitu:
    1. Pimpinan di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menjadi role model dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
    2. Penetapan agen perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
    3. Pelaksanaan pelatihan budaya kerja dan pola pikir di Lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
    4. Anggota organisasi di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terlibat aktif dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
  4. Penyusunan E-office/E-Government di Lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, dijadikan prioritas karena untuk menyusun sistem pengukuran kinerja, sistem kepegawaian, sistem pelayanan publik yang berbasis sistem informasi.
  5. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi di Lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, dijadikan prioritas karena dimaksudkan untuk pengembangan profesi pegawai di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet melalui diklat, pelatihan, magang, maupun in house training.
  6. Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan penetapan kinerja serta memantau pencapaian kinerja secara berkala. Kegiatan ini menjadi prioritas karena perlunya keterlibatan pimpinan secara langsung dan aktif dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
  7. Membuat kebijakan pengaduan masyarakat yang diimplementasikan dan menindaklanjuti hasil penanganan pengaduan masyarakat serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini merupakan prioritas karena untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat/stakeholders terhadap Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dalam memberikan pelayanan.
  8. Melakukan identifikasi dan implementasi terhadap penanganan benturan kepentingan dalam tugas dan fungsi utama di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet. Kegiatan ini dijadikan prioritas karena sebagai informasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
  9. Melakukan penilaian kepuasan terhadap pelayanan yang dilaksanakan melalui survei, di mana hasil survei tersebut dapat diakses secara terbuka. Di samping itu, melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. Kegiatan ini menjadi prioritas karena untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.