Dalam rangka pemenuhan syarat pengusulan unit berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 juncto. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah, telah dilakukan survei eksternal oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memperoleh nilai Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Persepsi Pelayanan Publik yang dilakukan pada tahun 2019.
Mengacu pada Surat Kementerian PAN-RB Nomor: B/262/M.RB.06/2019 tanggal 30 Desember 2019, nilai Indeks Persepsi Korupsi tahun 2019 adalah 3,44 dari skala 4 dan nilai Indeks Persepsi Pelayanan Publik tahun 2019 adalah 3,53 dari skala 4. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB terhadap pelayanan publik Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (Deputi DKK) tahun 2020, diperoleh hasil nilai Indeks Pelayanan Publik Deputi DKK sebesar 4,52 atau kategori A (Pelayanan Prima). Nilai-nilai tersebut menjadi acuan sementara dalam penilaian pembangunan ZI menuju WBBM di lingkungan Deputi DKK tahun 2021.